Tanggapan Dosen UNJ Ubedilah Badrun soal Ancaman Dipecat gegara Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Begini tanggapan Ubedilah Badrun soal ancaman dipecat dari UNJ sebagai dosen karena laporkan 2 putra Presiden ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunSolo.com dan Tangkapan Layar YouTube Refly Harun
Ubedilah Badrun, aktivis '98 sekaligus dosen UNJ yang laporkan 2 putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan kasus pencucian uang yang berkaitan dengan KKN relasi bisnis. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Disebut bisa dikeluarkan dari kampus, begini tanggapan Ubedilah Badrun.

Pria berusia 49 tahun merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang berani melaporkan 2 putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aktivis '98 itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis.

Disinggung mengenai terancam dipecat dari UNJ sebagai dosen, Ubedilah menanggapinya dengan tenang.

Malahan, Ubedilah menyebut bahwa laporan oleh dirinya terhadap dua putra Presiden Jokowi ini merupakan momentum untuk membuktikan kinerja KPK.

Hal itu disampaikannya saat hadir di podcast untuk kanal YouTube Refly Harun pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

Baca juga: Pasrah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Gibran: Detik Ini Ditangkap Tidak Apa-apa

"Kalau kita lihat posisi KPK hari ini di tengah munculnya semacam public distrust di KPK setelah agenda kemarin pelemahan KPK itu," terang Ubedilah seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Refly Harun, Rabu (12/1/2022).

"Tentu saja ini momentum bagi KPK untuk menunjukkan kepada publik bahwa KPK betul-betul ingin memberantas korupsi." sambungnya.

Menurut Ubedilah, dengan kesempatan ini KPK bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat kembali.

"Jadi ini ruang yang paling memungkinkan KPK bangkit menunjukkan kepada publik bahwa KPK bekerja serius." kata Ubedilah.

Kemudian, perihal terancam dipecat dari kampus tempatnya mengajar karena melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah menuturkan bahwa hal itu tak mungkin terjadi.

"Kalau soal ancaman keluar dari kampus, saya kira enggak lah. Ini kan agenda akademik," papar Ubedilah.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK Kasus Pencucian Uang, Intip Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Capai Rp 21 Miliar

"Dan saya kira ini salah satu moral akademik mengatakan bahwa mengatakan sesuatu yang benar, biar KPK yang membuktikan." imbuhnya.

Sosok Ubedilah Badrun

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Inilah profil Ubedilah Badrun, dosen UNJ yang laporkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kaesang Pangarep ke KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved