Pasrah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Gibran: Detik Ini Ditangkap Tidak Apa-apa

Putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka pilih tak laporkan balik Ubedilah Badrun dan rela ditangkap apabila terbukti bersalah.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com/Fristin Intan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah menghadiri rapat DPRD Kota Solo, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pencucian uang dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pilih pasrah.

Seperti diketahui bahwa dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh seorang dosen UNJ bernama Ubedilah Badrun ke KPK.

Pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan KKN relasi bisnis.

Namun, Gibran menanggapi santai pelaporan soal dirinya dan sang adik ke KPK itu.

Ditanya awak media mengenai apakah dirinya akan melaporkan balik Ubedilah, Gibran pun menjawabnya dengan balik bertanya.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK Kasus Pencucian Uang, Intip Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Capai Rp 21 Miliar

"Lha ngopo melaporkan balik? (Kenapa melaporkan balik?)" timpal Gibran, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari unggahan di kanal YouTube berita surakarta, Rabu (12/1/2022).

Gibran mengatakan bahwa laporan tersebut dapat dibuktikan terlebih dahulu.

"Ya itu kan udah dilaporkan, dibuktikan dulu, nek aku salah, cekelen, penak to? (Ya itu kan udah dilaporkan, dibuktikan dulu, kalau aku salah, tangkap, enak kan?)" tegas Gibran.

Wali Kota Solo itu pun siap ditangkap, apabila laporan tersebut terbukti benar.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Tanggapi Dirinya dan sang Adik yang Dilaporkan ke KPK: Crosscheck Kaesang Dulu

"Buktikan sik, aku salah po ra, wis to, (kalau pun) salah detik ini ditangkap we rapopo. Dibuktikan dulu. (Buktikan dulu, aku salah apa tidak, (kalau pun) salah detik ini ditangkap tidak apa-apa. Dibuktikan dulu)" tandas Gibran.

Dilaporkan Ke KPK

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK (kolase instagram via Tribunnews.com)

Sebelumnya, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis '98, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Dijelaskannya bahwa laporan ini bermula pada tahun 2015, ketikas terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut uang pidana sebanyak Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Bila Perlu Panggil Jokowi

Namun dalam perkembangannya, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved