Tak Ajarkan Ilmu Bela Diri, Guru Silat di Bangka Selatan Malah Cabuli Murid 13 Tahun di Ruangan SD

MZR (27) guru silat cabuli siswi berusia 13 tahun di ruangan SDN Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via WartaKotalive.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh seorang guru silat di ruangan di sebuah SD Negeri di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

Akibat perbuatan bejatnya, MZR kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Heru Dahnur) (BangkaPos.com/Yuranda)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba dan Cium Leher Murid, Guru Silat di Bangka Belitung Ditangkap Polisi" dan di BangkaPos.com dengan judul "Pertama di Kamar, Kini di Ruang Kelas, Guru Silat di Bangka Selatan Raba Bagian Sensitif Muridnya"

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved