Tak Ajarkan Ilmu Bela Diri, Guru Silat di Bangka Selatan Malah Cabuli Murid 13 Tahun di Ruangan SD

MZR (27) guru silat cabuli siswi berusia 13 tahun di ruangan SDN Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via WartaKotalive.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh seorang guru silat di ruangan di sebuah SD Negeri di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Miris, seorang guru silat di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tega mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun.

Terduga pelaku pencabulan itu berinisial MZR (27) guru silat asal Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan.

Adapun korban pencabulan terhadap anak di bawah umur ini adalah siswi dari sang guru silat tersebut.

MZR dilaporkan karena kedapatan meraba bagian tubuh korban dan mencium leher siswinya sampai meninggalkan bekas merah.

Informasi terkait adanya kasus pencabulan guru silat terhadap siswi berusia 13 tahun ini disampaikan oleh Kepala Polsek Airgegas AKP Tiyan Talingga.

Baca juga: Bocah Perempuan di Jakarta Selatan Keluhkan Sakit di Organ Sensitif, Ternyata Habis Dicabuli Paman

Disebutkan AKP Tiyan bahwam, kasus pencabulan ini terungkap setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

"Dari laporan itu ada dua kali tindakan tidak senonoh yang telah dilakukan, yakni meraba dan mencium leher sehingga ada bekas merah," papar AKP Tiyan, Rabu (12/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Dicabuli 2 Kali

Dilansir TribunnewsSultra.com dari BangkaPos.com, AKP Tiyan mengungkapkan bahwa terduga pelaku MZR telah mencabuli korban sebanyak 2 kali.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban," ungkap AKP Tiyan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam

Pencabulan pertama dilakukan terduga pelaku MZR pada bulan Oktober tahun lalu di rumahnya.

"Pertama pada Oktober 2021 di dalam kamar pelaku," beber AKP Tiyan.

Sedangkan, terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya itu untuk kali ke dua di ruangan sebuah SD Negeri di Kecamatan Airgegas.

Sementara itu, anggota Resintel Polsek Air Gegas yang menerima laporan dari keluarga korban, lantas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya pada, Kamis (6/1/2022) lalu.

Baca juga: Modus Ritual Pengobatan Alternatif, Dukun Paruh Baya di Kalimantan Barat Cabuli 3 Perempuan

"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam, di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib. Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatan bejatnya, MZR kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Heru Dahnur) (BangkaPos.com/Yuranda)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raba dan Cium Leher Murid, Guru Silat di Bangka Belitung Ditangkap Polisi" dan di BangkaPos.com dengan judul "Pertama di Kamar, Kini di Ruang Kelas, Guru Silat di Bangka Selatan Raba Bagian Sensitif Muridnya"

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved