Pria di Tomohon Aniaya Pedagang Ayam di Tengah Pasar gegara Cemburu Korban Selingkuh dengan Istrinya

Terbakar api cemburu, suami di Kota Tomohon, Sulut berinisial RP (33) nekat aniaya pedagang ayam potong yang selingkuh dengan istrinya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penikaman suami terhadap pedagang ayam potong di Tomohon Sulawesi Utara karena cemburu mengetahui korban berselingkuh dengan istri pelaku. 

Seorang suami berinisial RP (33) ditangkap Tim URC Totosik Polres Tomohon karena menjadi tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang.

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Sulut.

Penikaman ini terjadi di Kompleks Pasar Wilken, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur, Tomohon pada Selasa (11/1/2022) kemarin.

"Tersangka pria berinisial RP berusia 33 tahun. RP diamankan saat sedang berada di rumahnya, di Tara-Tara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Tomohon, beberapa saat setelah kejadian pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita," ujar Kombes Pol Jules, Selasa (11/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Suami Mabuk di Tangerang Aniaya Tetangga dengan Sajam: Cemburu Lihat Korban Goda Istrinya

Tersangka menganiaya Christian Jackson Loho (33), warga Tara-Tara Dua, Tomohon, lantaran diduga terbakar cemburu setelah mengetahui korban berselingkuh dengan istri RP.

Akibat mengalami luka parah akibat sabetan parang, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon, untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain mengangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

"Saat ini tersangka yang memiliki profesi buruh beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Tomohon, untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Kombes Pol Jules.

Baca juga: Gegara Klakson Mobil, Suami Istri di Medan Dianiaya Tetangga sampai Masuk Rumah Sakit

Kronologi Penikaman

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunManado.co.id, AKBP Arian Colibrito melalui Katim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, mengungkapkan kronologis penikaman terhadap pedagang ayam potong di Tomohon, Sulut ini.

Peristiwa penikaman ini terjadi di Kelurahan Taratara Satu, Kecamatan Tomohon Barat, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

Tersangka RP saat itu membawa sebilah parang dari rumahnya kemudian mengendarai sepeda motor menuju kandang, tempat yang diduga korban berada.

Namun setibanya di kandang ayam yang dimaksud, tersangka tak mendapati keberadaan korban.

Baca juga: Video CCTV 2 Remaja Aniaya Kakek Keterbelakangan Mental hingga Jatuh, Lari saat Korban Tak Berdaya

Tersangka RP lalu menuju ke rumah saudaranya yang berada di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah.

Setibanya di rumah saudaranya itu, tersangka memarkirkan motor yang ia kendarai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved