Gegara Klakson Mobil, Suami Istri di Medan Dianiaya Tetangga sampai Masuk Rumah Sakit

Gegara masalah klakson mobil, pasutri di Kota Medan, Sumatera Utara masuk rumah sakit akibat tetangganya sendiri menggunakan besi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar Tribun Video
Darwin Tanadi (42) dan istrinya Agustina (35) dirawat di RSU Royal Prima Marelan, Senin (10/1/2022), setelah dianiaya tetangga dengan besi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dipicu masalah klakson, pasangan suami istri (pasutri) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bersimbah darah dianiaya tetangganya sendiri menggunakan besi.

Seorang suami bernama Darwin Tanadi (42) dan sang istri Agustina (35) terbaring lemas di di RS Royal Prima Marelan Medan, akibat luka yang mereka alami.

Pasutri tersebut menjadi kerban penganiayaan oleh sang tetangga bernama Rudi (47).

Pelaku memukuli kedua korban menggunakan besi.

Akibat penganiayaan ini, korban Darwin menderita luka di bagian kepala.

Baca juga: Pemuda di Baubau Dianiaya hingga Dibacok, Bahu Kiri dan Punggung Luka, Diduga 3 Pelaku

Sedangkan, Agustina mengalami patah tangan kiri dan terluka di bagian kepala.

Sementara itu Ruben Panggabean selaku pengacara pihak korban, menyebut telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami berharap kepada polisi untuk segera melakukan olah TKP dan menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk diproses secara hukum," ujar Ruben, Senin (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.

Ruben juga menyebutkan bahwa, kejadian penganiayaan tersebut mengakibatkan nak korban yang masih di bawah umur mengalami trauma lantaran menyaksikan kedua orangtuanya dipukuli.

Adapun, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Sahputra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait kasus penganiayaan tetangga terhadap pasutri ini.

Baca juga: Suami Mabuk di Tangerang Aniaya Tetangga dengan Sajam: Cemburu Lihat Korban Goda Istrinya

Tetapi, AKP Rudy, mengatakan bahwa terlapor Rudi (47) juga melaporkan korban pasutri itu ke Polsek Medan Labuhan.

"Kalau memang yang dilaporkan ini bersalah, akan kami proses," papar AKP Rudy.

Kronologi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Ivory, Lingkungan III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Medan, Minggu (9/1/2022).

Kejadian penganiayaan ini berawal ketika, korban Darwin mengemudikan mobilnya keluar dari perumahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved