Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

Guru pondok pesantren pelaku pencabulan, Herry Wirawan, dituntut beberapa hukuman, di antaranya kebiri kimia.

Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Istimewa
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa banyak santriwatinya. 

Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Sempat Menangis Lihat Ada Santriwati Hamil, Pelaku: Bukan Saya, Saya Kan Guru

Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.

Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.

Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.

Sedangkan pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.

Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.

Pelaku Kekerasan Seksual yang Pernah Dikebiri Kimia

Selain Herry Wirawan yang dituntut hukuman kebiri kimia adapula pelaku pemerkosaan lain yang pernah dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia

Berikut daftar pelaku pemerkosaan yangn pernah dituntut hukuman kebiri kimia dikutip dari Tribunnews.

1. Muh Aris, Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto

Muh Aris (20) merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pada 27 Agustus 2019.

Selain itu dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved