KPK Menelaah, Begini Jabaran Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Disebut Pencucian Uang, Suntikan Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah laporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, soal dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Editor: Risno Mawandili
Handover
KOLASE FOTO - Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep (kanan). Dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah laporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, soal dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dugaan KKN yang disebut dilakukan bersama pihak swasta dari PT SM itu, dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan kepada kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima laporan tersebut melalui Bagian Persuratan KPK.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini 10/1/2022 telah diterima Bagian Persuratan KPK. KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).

Ali Fikri melanjutkan, KPK bakal verivikasi dan menelaah data-data laporan dugaan KKN yang melibatkan Gibran dan Kaesang.

Menurut Ali Fikri, proses verifikasi dan telaah penting, sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku.

Baca juga: 12 Makam di Solo Dirusak Anak-anak, Wali Kota Gibran Geram: Ini Melibatkan Anak Umur 3-12 Tahun

Baca juga: FULL Pengakuan Felicia Tissue Ungkap Perlakuan Kaesang Pangarep, Jokowi, Iriana Jokowi di YouTube

Termasuk ranah tindak pidana korupsi, menjadi kewenangan KPK atau tidak. 

"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.

Ia menegaskan, apabila aduan menjadi kewenangan KPK, tentu bakal ditindak lanjuti kepada tahap selanjutnya.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar Ali Fikri.

Dugaan Pencucian Uang

Laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah Badrun kepada Gibran dan Kaesang, disebutkan adanya dugaan pencucian uang berkaitan dengan KKN relasi bisnis.

Baik Gibran dan Kaesang disebut terlibat pembakaran hutan dengan PT SM.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah Badrun dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Menurut Ubed, laporan ini berawal pada 2015.

Ia mengatakan, ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan, sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Baca juga: Mesut Ozil Disebut Bakal Direkrut RANS Cilegon FC, Kaesang Pangarep Beri Tanggapan

Dalam perkembangannya, Ubed menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar pada PT SM, pada Februari 2019.

Ia menambahkan, kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Suntikan Dana

Menurut Ubedilah Badrun, dugaan KKN yang dilaporkan sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Ia mengatakan, bukti dari dugaan itu karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Bagi Ubed suntikan dana tersebut menjadi tanda tanya besar.

Ubed berkeyakinan, kalau bukan karena anak presiden, hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal, angka yang cukup fantastis.

Baca juga: Gibran Tinggalkan Mobil Dinas di Makam, Akui Tak Ada Pesan Tersembunyi: Ketinggalan, Nanti Diambil

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubed mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan, terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telaah Laporan Ubedilah Soal Dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved