Berita Sulawesi Tenggara

Kadis ESDM Sultra Andi Azis Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kadis ESDM Sultra Andi Azis bisa langsung meninggalkan gedung Kejati Sultra tanpa menumpangi mobil tahanan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra), Andi Azis, didampingi kuasa hukumnya, Irianto Andi Baso Ence usai menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (10/1/2022) petang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra) Andi Azis tak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kadis ESDM Sultra Andi Azis bisa langsung meninggalkan gedung Kejati Sultra tanpa menumpangi mobil tahanan.

Diketahui, Andi Azis diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Andi Azis datang di gedung Kejati Sultra pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 09.00 Wita, ditemani pengacaranya Irianto Andi Baso Ence.

Kadis ESDM Sultra ini dicecar 80 pertanyaan terkait peran dirinya dalam penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia pada 2019 dan 2021.

Baca juga: Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Lantik Ketua dan Wakil Ketua BEM Universitas Halu Oleo Kendari

Diketahui, pemeriksaan terhadap Andi Azis berlangsung kurang lebih selama 7,5 jam dan berakhir pada pukul 16.30 Wita.

Setelah pemeriksaan, tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Andi Azis pun keluar dari gedung Kejati Sultra pukul 17.33 Wita.

Ia langsung menumpangi mobil pribadi jenis minibus bernomor polisi DT 1276 BC dan meninggalkan gedung Kejati Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, Andi Azis belum ditahan karena masih pemeriksaan awal.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan minggu depan," katanya ditemui di halaman Kejati Sultra usai pemeriksaan, Senin (10/1/2022) petang.

Detik-detik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra) Andi Azis keluar dari gedung Kejati Sultra.
Detik-detik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra) Andi Azis keluar dari gedung Kejati Sultra. (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Meski akan diperiksa pada pekan depan, Dody mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Azis, Irianto Andi Baso Ence membenarkan, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik.

"Terkait apa perannya, silakan tanyakan ke penyidik Kejati Sultra," kata Irianto ditemui usai pemeriksaan di Kejati Sultra.

Pihaknya menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan tak ada upaya hukum dilakukan.

"Kita akan mengikuti proses hukum," tegasnya.

Baca juga: KPK Menelaah, Begini Jabaran Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Disebut Pencucian Uang, Suntikan Dana

Detik-detik Keluar Gedung

Detik-detik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadis ESDM Sultra) Andi Azis keluar dari gedung Kejati Sultra.

Andi Azis langsung pulang usai keluar dari gedung Kejati Sultra setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Senin (10/1/2022) petang.

Diketahui, Andi Azis diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Andi Azis datang di gedung Kejati Sultra pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 09.00 Wita, ditemani pengacaranya Irianto Andi Baso Ence.

Kadis ESDM Sultra ini dicecar 80 pertanyaan terkait peran dirinya dalam penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia pada 2019 dan 2021.

Baca juga: Detik-detik Kadis ESDM Sultra Andi Azis Keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Usai Diperiksa 7,5 Jam

Adapun pemeriksaan terhadap Andi Azis berlangsung kurang lebih selama 7,5 jam dan berakhir pada pukul 16.30 Wita.

Setelah pemeriksaan, tersangka kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Andi Azis pun keluar dari gedung Kejati Sultra pukul 17.33 Wita.

Saat hendak menaiki mobil, Andi Azis berhasil dicegat awak media, namun ia tak memberikan penjelasan terkait pemeriksaan tersebut.

Andi Azis lantas menunjuk kuasa hukumnya Irianto Andi Baso Ence yang beriringan keluar dari gedung Kejati Sultra.

Kadis ESDM Sultra ini hanya ikut dalam sesi wawancara tersebut dan berada di samping penasehat hukumnya.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Belum Bisa Pastikan Penahanan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis

Namun, belum selesai wawancara dengan awak media, Andi Azis langsung membuka pintu mobil minibus bernomor polisi DT 1276 BC meninggalkan pengacaranya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved