Berita Konawe

Dikbud Konawe Bakal Kawal Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Situs Cagar Budaya Makam Raja Pakandeate

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe bakal mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan situs cagar budaya Makam Raja Pakandeate.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Dr Suriyadi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe bakal mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan situs cagar budaya Makam Raja Pakandeate.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Konawe, Dr Suriyadi saat menemui sejumlah masssa aksi di kantornya, Senin (10/01/2022).

"InsyaAllah soal tuntutan atau keinginan seluruh keluarga kita sama-sama kawal," kata Dr Suriyadi.

Ia melanjutkan, leading sektor urusan kebudayaan sekira tiga tahun lalu telah beralih ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Sehingga, kata Dr Suriyadi, nomenklatur dinas tersebut berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: BLK Kendari Buka 9 Paket Kelas Pelatihan, Pertama Tahun 2022, Genjot Kualitas Sumber Daya Manusia

Dr Suriyadi bilang, verifikasi situs-situs cagar budaya memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

"Sehingga Makam Raja Pakandeate leluhur kita itu harus kita kawal bersama dan insyaAllah saya akan secepatnya konsultasi dengan bapak Bupati Konawe, Sekda dengan Ketua DPRD," lanjutnya.

Dr Suriyadi menambahkan, makam tersebut juga telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai situs cagar budaya.

Selain itu, kata Dr Suriyadi, legalitas berupa dokumen atau sertifikat lahan tersebut juga sudah tersedia.

"Ini jadi bekal kita meskipun orang mau bawa di ranah hukum jika dokumen kita lengkapi kemudian tokoh-tokoh masyarakat, budaya, pemerintah dan saksi-saksi hidup kita," tambahnya.

Baca juga: UD Maju Motor Kendari Sabet Empat Penghargaan Nasional 2021, Dorong Pelayanan Terbaik untuk Konsumen

Ia mengungkapkan, APBD Kabupaten Konawe 2019 menyuplai anggaran pemagaran permanen di areal makam tersebut.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kekuatan dalam menetapkan makam itu menjadi situs milik pemerintah daerah.

Unjuk Rasa

Sebelumnya, sejumlah massa aksi dari Pemerintah Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi bersama Ormas dan LSM Lipan menggelar unjuk rasa di Dikbud Kabupaten Konawe, Senin (10/1/2022).

Unjuk rasa itu terkait dugaan penyerobotan lahan situs cagar budaya Makam Raja Pakandeate (Tutuwi Motaha).

Mereka menuding, penyerobotan lahan tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Desa Lerehoma.

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Dilansir dari pernyataan sikapnya, massa aksi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe mengeluarkan surat keputusan penetapan cagar budaya tersebut.

Kedua, massa juga mendesak DPRD Konawe turun ke lokasi untuk mengecek situs cagar budaya tersebut.

Ketiga, massa meminta agar DPRD Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Keempat, massa juga mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku penyerobotan lahan situs cagar budaya tersebut.

Pantauan TribunnewsSultra.com, seusai berunjuk rasa di Dinas Dikbud Kabupaten Konawe, massa aksi kemudian melanjutkan aksinya di DPRD Konawe. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved