Nemu Tas Isi Uang dan HP, Nenek 60 Tahun Tertunduk Digiring ke Kantor Polisi Kena Pasal Pencurian
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EM (48) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, kehilangan tasnya yang terjatuh di jalan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EM (48) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, kehilangan tasnya yang terjatuh di jalan.
Tas berisi barang berharga itu ternyata ditemukan oleh seorang nenek berinisial Nu (60).
Akibatnya, Nu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Nenek 70 Tahun Tewas Tersangkut di Pintu Bendungan, Sempat Hilang saat Berkunjung ke Rumah Adik
Warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan itu diciduk Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian pada 28 Desember 2021 lalu.
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Baca juga: Ibu Curiga Putrinya Minta Tidur Bersama, Ternyata Dicabuli Ayah sampai Tubuh Diikat Rafia
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang.
Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.
Baca juga: Dipancing untuk Buka Pintu Ruko, Seorang Juragan Air dan Gas di Surabaya Tewas Dibunuh
Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu.
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” ujar Adi Putra.
Baca juga: Tegur Pria yang Lindas Tikar Warkop dengan Motor, Kakek 58 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga di Pantai
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.