Nemu Tas Isi Uang dan HP, Nenek 60 Tahun Tertunduk Digiring ke Kantor Polisi Kena Pasal Pencurian
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EM (48) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, kehilangan tasnya yang terjatuh di jalan.
Editor:
Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi borgol. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EM (48) di Pangkalpinang, Bangka Belitung, kehilangan tasnya yang terjatuh di jalan.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polisi mengatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
(BangkaPos.com/Cepi Marlianto)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Temukan Tas, Seorang Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Berita Terkait