Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Lancarkan Aksi saat Ibu Korban Dagang di Pasar
Tersangka N (67) mencabuli putri tirinya S (18) saat ibu korban pergi berdagang, berulang-ulang dari pagi hingga sore selama 9 tahun.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah sirih dengan ibu korban 9 tahun lalu," bebernya.
Baca juga: Jual HP untuk Ongkos Kabur, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Palopo kini Serahkan Diri ke Polisi
Atas perbuatan bejatnya itu, N dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kini N terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Cabuli Putri Tiri saat Rumah Sepi

Sementara itu, N mengakui bahwa ia melancarkan aksi cabulnya itu ketika rumah sedang sepi.
Tersangka mengaku, ia mencabuli korban pada pagi sampai sore hari.
"Jam jam itu cuma saya berdua sama anak saya, ibunya dagang di pasar," ungkap tersangka N.
Baca juga: Terancam Penjara setelah 5 Kali Cabuli Bocah Perempuan, Pria 55 Tahun Ngaku Ingin Nikahi Korban
N menyebutkan bahwa ia nekat mencabuli putri tirinya itu, bermula saat tersangkamengajak korban untuk menonton video porno.
Tetapi, N membantah bahwa perbuatan asusila tersebut direkam nya dengan ponsel.
"Gak direkam, itu cuma ancaman saja. Supaya dia (korban) nurut dan tidak memberi tahu ibunya," aku N.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya Selama 9 Tahun" dan "Gadis di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Selama 9 Tahun, Terungkap Seusai Curhat ke Ibu"