Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Lancarkan Aksi saat Ibu Korban Dagang di Pasar

Tersangka N (67) mencabuli putri tirinya S (18) saat ibu korban pergi berdagang, berulang-ulang dari pagi hingga sore selama 9 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan ayah di Bandar Lampung terhadap putri tirinya selama 9 tahun 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Miris, seorang gadis di Kota Bandar Lampung, Lampung menjadi korban pencabulan selama 9 tahun oleh ayah tirinya.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, seorang perempuan berinisial S (18) dicabuli N (67), dalam kurun waktu 9 tahun lamanya.

Ironisnya, pria lanjut usia (lansia) tersangka pencabulan itu meruapakan ayah tiri korban.

N berulang-ulang mencabuli S sejak berusia 9 tahun, saat korban masih duduk di bangku SD.

Hingga akhirnya, tersangka N berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) malam.

Baca juga: Ibu Curiga Putrinya Minta Tidur Bersama, Ternyata Dicabuli Ayah sampai Tubuh Diikat Rafia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, kini N telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.

Korban Curhat ke Ibu

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana, melalui Wakasatreskrim Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan bahwa, aksi bejat N terbongkar setelah korban menceritakan hal itu ke ibunya.

Ibu korban yang tak terima atas kejadian yang menimpa putrinya itu, lantas melaporkan kejadian pencabulan ini ke polisi.

"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," ujar Iptu Djoni, Jumat (7/1/2022) seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id.

Iptu Djoni menerangkan bahwa, tersangka pertama kali melancarkan aksi bejatnya itu, ketika korban S masih berusia 9 tahun.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli 6 Pelajar, Pelaku Termasuk Pacar Korban dan Anak di Bawah Umur

Pencabulan N itu terus berlanjut hingga awal Januari Tahun 2022.

Diketahui bahwa korban baru berani menceritakan hal ini karena, selama ini S diancam oleh sang ayah tiri

"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberitahu," ungkap Iptu Djoni.

Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap S.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved