Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Lancarkan Aksi saat Ibu Korban Dagang di Pasar
Tersangka N (67) mencabuli putri tirinya S (18) saat ibu korban pergi berdagang, berulang-ulang dari pagi hingga sore selama 9 tahun.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Miris, seorang gadis di Kota Bandar Lampung, Lampung menjadi korban pencabulan selama 9 tahun oleh ayah tirinya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, seorang perempuan berinisial S (18) dicabuli N (67), dalam kurun waktu 9 tahun lamanya.
Ironisnya, pria lanjut usia (lansia) tersangka pencabulan itu meruapakan ayah tiri korban.
N berulang-ulang mencabuli S sejak berusia 9 tahun, saat korban masih duduk di bangku SD.
Hingga akhirnya, tersangka N berhasil ditangkap polisi pada Kamis (6/1/2022) malam.
Baca juga: Ibu Curiga Putrinya Minta Tidur Bersama, Ternyata Dicabuli Ayah sampai Tubuh Diikat Rafia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, kini N telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Korban Curhat ke Ibu
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana, melalui Wakasatreskrim Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan bahwa, aksi bejat N terbongkar setelah korban menceritakan hal itu ke ibunya.
Ibu korban yang tak terima atas kejadian yang menimpa putrinya itu, lantas melaporkan kejadian pencabulan ini ke polisi.
"Tersangka kami amankan tadi malam (kamis) setelah menerima laporan dari ibu korban," ujar Iptu Djoni, Jumat (7/1/2022) seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id.
Iptu Djoni menerangkan bahwa, tersangka pertama kali melancarkan aksi bejatnya itu, ketika korban S masih berusia 9 tahun.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli 6 Pelajar, Pelaku Termasuk Pacar Korban dan Anak di Bawah Umur
Pencabulan N itu terus berlanjut hingga awal Januari Tahun 2022.
Diketahui bahwa korban baru berani menceritakan hal ini karena, selama ini S diancam oleh sang ayah tiri
"Diancam, N akan pisah dengan ibu korban jika sampai diberitahu," ungkap Iptu Djoni.
Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan video asusila yang dilakukannya terhadap S.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebagai ayah tiri. Pelaku nikah sirih dengan ibu korban 9 tahun lalu," bebernya.
Baca juga: Jual HP untuk Ongkos Kabur, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Palopo kini Serahkan Diri ke Polisi
Atas perbuatan bejatnya itu, N dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Kini N terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Cabuli Putri Tiri saat Rumah Sepi

Sementara itu, N mengakui bahwa ia melancarkan aksi cabulnya itu ketika rumah sedang sepi.
Tersangka mengaku, ia mencabuli korban pada pagi sampai sore hari.
"Jam jam itu cuma saya berdua sama anak saya, ibunya dagang di pasar," ungkap tersangka N.
Baca juga: Terancam Penjara setelah 5 Kali Cabuli Bocah Perempuan, Pria 55 Tahun Ngaku Ingin Nikahi Korban
N menyebutkan bahwa ia nekat mencabuli putri tirinya itu, bermula saat tersangkamengajak korban untuk menonton video porno.
Tetapi, N membantah bahwa perbuatan asusila tersebut direkam nya dengan ponsel.
"Gak direkam, itu cuma ancaman saja. Supaya dia (korban) nurut dan tidak memberi tahu ibunya," aku N.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Joeviter Muhammad)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tirinya Selama 9 Tahun" dan "Gadis di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tiri Selama 9 Tahun, Terungkap Seusai Curhat ke Ibu"