Tersangka Suap Proyek dan Lelang Jabatan Pemkot, Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi Gunakan Kode Ini

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang terjaring OTT KPK, kini berstatus tersangka suap proyek dan lelang jabatan pemkot, ini kode yang digunakan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

Dari proyek-proyek tersebut, sang Walkot Bekasi Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin Bantah Terima Suap

Bang Pepen sebutan akrab Rahmat Effendi, memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebuit dan meminta agar tak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ungkap Firli seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Firli menerangkan bahwa, pihak-pihak yang bersangkutan itu menyerahkan sejumlah uang lewat orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yakni tersangka JL yang menerima uang Rp 4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," terangnya.

Rahmat Effendi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan mengenai posisi jabatannya.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," papar Firli.

Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Sulawesi Tenggara Tangani 7 Kasus Korupsi, Naik 28 Persen Dibandingkan 2020

Sang Walkot juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari tersangka AA lewat MB mengenai proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Sebelumnya KPK menangkap 14 orang dalam serangkai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta, Rabu (5/1/2021) dan Kamis (6/1/2022).

Dari 14 orang yang terjaring OTT KPK, salah satunya adalah Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi.

Kemudian KPK menetapkan 9 orang diantaranya sebagai tersangka, termasuk Bang Pepen.

Sedangkan menurut hasil pemeriksaan KPK, 5 orang lainnya berstatus sebagi saksi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com)/Ilham Rian Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan" dan "Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved