Tersangka Suap Proyek dan Lelang Jabatan Pemkot, Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi Gunakan Kode Ini

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang terjaring OTT KPK, kini berstatus tersangka suap proyek dan lelang jabatan pemkot, ini kode yang digunakan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proyek dan lelang jabatan pemerintahan kota (pemkot).

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, sebanyak 9 orang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Salah seorang dari 9 tersangka tersebut yakni sang Wali Kota (Walkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rahmat Effendi.

Kesembilan tersangka terdiri dari pemberi dan penerima.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terlibat Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan

Pihak penerima antara lain Walkot Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sedangkan pihak pemberi, antara lain Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pemberi, Ali Amril dkk dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, pihak penerima, Rahmat Effendi dkk dijerat denagn Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sempat Viral Gegara Karangan Bunga, Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kini Terjaring OTT KPK

Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' dalam Beraksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK mengungkap kode yang digunakan Walkot Bekasi Rahmat Effendi ketika meminta 'jatah' kepada pengusaha penyelenggara proyek.

Firli Bahuri menuturkan bahwa kasus korupsi ini berawal saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Biaya ganti rugi itu di antaranya untuk pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.

Selain itu juga untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Dari proyek-proyek tersebut, sang Walkot Bekasi Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin Bantah Terima Suap

Bang Pepen sebutan akrab Rahmat Effendi, memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebuit dan meminta agar tak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ungkap Firli seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Firli menerangkan bahwa, pihak-pihak yang bersangkutan itu menyerahkan sejumlah uang lewat orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yakni tersangka JL yang menerima uang Rp 4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," terangnya.

Rahmat Effendi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan mengenai posisi jabatannya.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," papar Firli.

Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Sulawesi Tenggara Tangani 7 Kasus Korupsi, Naik 28 Persen Dibandingkan 2020

Sang Walkot juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari tersangka AA lewat MB mengenai proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Sebelumnya KPK menangkap 14 orang dalam serangkai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi dan Jakarta, Rabu (5/1/2021) dan Kamis (6/1/2022).

Dari 14 orang yang terjaring OTT KPK, salah satunya adalah Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi.

Kemudian KPK menetapkan 9 orang diantaranya sebagai tersangka, termasuk Bang Pepen.

Sedangkan menurut hasil pemeriksaan KPK, 5 orang lainnya berstatus sebagi saksi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com)/Ilham Rian Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi Proyek dan Lelang Jabatan" dan "Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved