TERBARU Aturan Kerja ASN Seluruh Indonesia Masa Pandemi-19 Tahun 2022

Inilah aturan terbaru sistem kerja bagi Apratur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Risno Mawandili
Handover
ILUSTRASI Aturan baru ASN bekerja. 

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved