TERBARU Aturan Kerja ASN Seluruh Indonesia Masa Pandemi-19 Tahun 2022

Inilah aturan terbaru sistem kerja bagi Apratur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Risno Mawandili
Handover
ILUSTRASI Aturan baru ASN bekerja. 

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved