TERBARU Aturan Kerja ASN Seluruh Indonesia Masa Pandemi-19 Tahun 2022

Inilah aturan terbaru sistem kerja bagi Apratur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Risno Mawandili
Handover
ILUSTRASI Aturan baru ASN bekerja. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah aturan terbaru sistem kerja bagi Apratur Sipil Negara (ASN) pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2022.

Tentu saja peraturan kerja ASN terbaru ini, mengikuti pedoman protokol kesehatan Covid-19, disesuaikan dengan status darurat suatu wilayah.

Atau dengan kata lain, aturan kerja ASN berbeda-beda, sesuai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah tersebut.

Tentu saja, wilayah dengan status PPKM level 1 dibedakan dengan wilayah dengan status PPKM level 2.

Baca juga: BEASISWA Institut Teknologi PLN, Ada Uang Kuliah Penuh-Parsial, Pendaftaran 3 Januari-18 Maret 2022

Baca juga: TERBARU Promo JSM Indomaret Diskon 7 - 9 Januari 2022, Minyak Goreng Rp5 Ribu, Popok Harga Spesial

Juga terdapat perbedaan pada penerapan peratuan ASN dalam bekerja untuk wilayah Jawa dan Bali serta wilayah luar Jawa dan Bali.

Selain itu, juga dibedakan sistem kerja ASN berdasarkan kantor tempat bekerja.

Aturan bekerja ASN di kantor pemerintah non-esensia, kantor pemerintah esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal, berbeda.

Berikut sistem kerja ANS terbaru, tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO);

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO;

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO;

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO;

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO;

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO;

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO;

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO;

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE tersebut mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Lalu, SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 ini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Terbaru Sistem Kerja ASN 2022 pada Masa Pandemi Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved