Gantikan Wali Kota Bekasi yang Tersandung Korupsi, Kini Giliran Bang Pepen yang Ditahan KPK

Rahmat Effendi terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1/2022) karena diduga minta 'jatah' pada pengusaha proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, simak rekam jejak Rahmat Effendi selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Bang Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).

Adapun orang nomor 1 di Kota Bekasi Jawa Barat (Jabar) itu diduga terlibat kasus suap proyek dan lelang jabatan di pemerintahan kota (pemkot).

Dalam serangkaian OTT di daerah Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022) kemarin, KPK berhasil menjaring 14 orang termasuk Bang Pepen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK kemudian menetapkan 9 orang diantaranya sebagai tersangka, termasuk juga sang Wali Kota (Walkot) Bekasi, Rahmat Effendi.

Sedangkan menurut hasil pemeriksaan KPK, 5 orang lainnya berstatus sebagi saksi.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Suap dan Lelang Jabatan yang Libatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Dugaan korupsi ini berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya mengenai pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Rekam Jejak Rahmat Effendi selama Menjabat

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Rahmat Effendi saat menjabat Wali Kota Bekasi, sempat menjadi sorotan.

Pada awal Februari tahun 2021 silam Bang Pepen disorot lantaran mengadakan pesta ulang tahun di saat meningkatnya kasus pandemi Covid-19.

Pesta perayaan ulang tahun sang Walkot yang ada di vila pribadinya di kawasan Cisarua, Bogor, Rabu (3/2/2021) itu dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot Bekasi.

Bahkan, pesta tersebut dimeriahkan dengan konser organ tunggal.

Pesta perayaan ulang tahun itu, lantas perangkat desa setempat setelah mendapatkan laporan dari warga.

Baca juga: Tersangka Suap Proyek dan Lelang Jabatan Pemkot, Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi Gunakan Kode Ini

Satpol PP kemudian menindaklanjuti laporan warga setempat itu dengan mendatangi lokasi pesta dan memberikan teguran.

Pesta ulang tahun itu lantas dihentikan dan semua tamu pun pergi.

Rahmat Effendi sendiri menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak Mei Tahun 2012.

Ia menggantikan Mochtar Mohamad yang terjerat kasus korupsi.

Bang Pepen awalnya menjadi Wakil Wali Kota Bekasi sejak tahun 2008.

Pada tahun 2011, Mochtar Mohamad lengser lantaran tersansung kasus korupsi, Rahmat Effendi pun lalu ditunjuk sebagai pelaksana (Plt) Wali Kota Bekasi.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terlibat Dugaan Suap Proyek dan Lelang Jabatan

Hingga akhirnya Rahmat Effendi terpilih kembali sebagai Wali Kota Bekasi dalam masa jabatan 2013-2018.

Pria kelahiran Bekasi, 3 Februari 1964 itu adalah politikus dari Partai Golkar.

Saat ini Bang Pepen menjabat sebagai Ketua DPP di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Rahmat Effendi sebelumnya juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2004 dan Ketua DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2004-2008.

Ia pun juga sempat menjadi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Ketua Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Bekasi, sampai menjabat sebagai pengurus daerah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Barat.

Baca juga: Sempat Viral Gegara Karangan Bunga, Profil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kini Terjaring OTT KPK

Bang Pepen Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' untuk Minta Jatah

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. (Tribunnews/Jeprima)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, terkait kasus suap yang kini menjerat Bang Pepen, KPK mengungkap kode yang digunakan sang Walkot ketika meminta 'jatah' kepada pengusaha penyelenggara proyek.

Firli Bahuri menerangkan bahwa kasus korupsi ini berawal saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Biaya ganti rugi itu di antaranya untuk pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar.

Selain itu, juga untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Dari proyek-proyek itulah Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin Bantah Terima Suap

Bang Pepen juga memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan tersebuit dan meminta agar tak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," terang Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Firli menuturkan bahwa, pihak-pihak yang bersangkutan itu menyerahkan sejumlah uang lewat orang- orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut, yakni tersangka JL yang menerima uang Rp 4 Miliar dari LBM.

"WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari SY," tutur Firli.

Rahmat Effendi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan mengenai posisi jabatannya.

Baca juga: Sepanjang 2021 Polda Sulawesi Tenggara Tangani 7 Kasus Korupsi, Naik 28 Persen Dibandingkan 2020

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah," papar Firli.

Sang Walkot juga diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari tersangka AA lewat MB mengenai proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil dan Rekam Jejak Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terkena OTT KPK" dan di Tribunnews.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gunakan Kode 'Sumbangan Masjid' Minta Jatah Kepada Pengusaha"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved