Bentrok di Kendari
Pelaku Bentrok di Kendari Bertambah, Polda Sulawesi Tenggara Tetapkan 16 Tersangka, 5 Masih Buron
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan total 16 orang tersangka kasus bentrok di Kendari Beach pada 16 Desember 2021 lalu.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Adapun untuk kasus pembakaran mobil di Simpang Empat Wuawua Kendari, polisi sudah memeriksa 18 saksi.
Dalam kasus tersebut, kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, polisi sudah menetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Total tersangka yang sudah dilakukan penahanan sejauh ini 11 orang," tandas Dirreskrimum Polda Sultra.
1 Meninggal 19 Luka
Sebelumnya, imbas bentrok kelompok masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seorang sopir angkutan kota (angkot) meninggal dunia.
Korban itu berinisial A (23), meninggal saat bentrok kelompok masyarakat meluas di kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sultra pada Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Pemprov Sultra Bakal Seleksi Penjabat Pengganti 7 Kepala Daerah Akhir Masa Jabatan Tahun 2022
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kabid Humas Polda Sultra) Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, korban merupakan warga yang kebetulan melintas di lokasi bentrok, bukan merupakan dari salah satu kubu yang bertikai.
"Korban sopir angkot meninggal dunia di Kendari Beach 9Kebi), murni hanya lewat saat mengantar penumpang," katanya dalam rilis perkembangan kasus bentrokan ormas pada Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, tercatat sebanyak 19 korban luka-luka dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Ke-19 korban itu antara lain lima orang di Rumah Sakit Bhayangkara, enam di Rumah Sakit Santa Anna, delapan korban lain di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)