Ngaku Idap Kelainan, Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak SD, Adik Ipar juga Dihamili
Seorang ayah di Bantul DIY berinisial NY (50) tega mencabuli anak kandung selama bertahun-tahun, tersangka juga menghamili adik iparnya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengaku mengidap kelainan seksual, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
Bahkan adik iparnya pun, juga dihamili.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, seorang pria berinisial NY (50) warga Kecamatan Pandak, Bantul, ditetapkan Polres Bantul menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ironisnya, korban pencabulan NY yakni anak kandungnya sendiri berinisial FD (17).
Tersangka NY mencabuli putri kandungnya itu selama bertahun-tahun.
Baca juga: Berkedok Ritual Mandi, Tokoh Agama di Kalsel Cabuli 11 Perempuan, 1 Korban Masih di Bawah Umur
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menuturkan bahwa, aksi bejat NY baru terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolahnya melalui WhatsApp (WA) pada Selasa (30/11/2021) lalu.

Guru BK yang mendengar cerita korban FD, lalu menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas setempat.
Hingga, tersangka NY berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (2/1/2022).
"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ungkap AKBP Ihsan ketika pers rilis pada Rabu (5/1/2022).
Petugas kepolisian pun juga memberikan pendampingan psikis terhadap korban.
Adapun diketahui bahwa FD dicabuli sang ayah kandung, sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Baca juga: Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Alasan Cabuli Para Santriwati, Akhirnya Cuma Ngaku Khilaf
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," sebut AKBP Ihsan.
Tersangka NY lalu kembali mencabuli korban saat di kelas 1 SMP, setidaknya sebanyak 7 kali.
FD masih mengalami perbuatan cabul tersangka sampai duduk di bangku SMK.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," jelas AKBP Ihsan.
Modus tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya itu, yakni dilandasi rasa suka dan dilakukan ketika rumah sepi.
NY mencabuli putrinya di dalam kamar, sedangkan ibu korban biasanya berada di dapur yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah utama.
Baca juga: Gadis di Jember Kebingungan di Kebun Karet setelah Ditinggal Teman Facebook yang Mencabulinya
Tersangka juga mengancam korban dengan tak akan diberi uang apabila FD tak menuruti keinginan ayahnya itu.
Ancaman tersebut disampaikan tersangka melaui pesan WA.
"Rapopo benci, nek njaluk duit ojo ro aku (tidak apa-apa benci, kalau minta uang jangan ke aku)," isi pesan tersangka kepada korban.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NY dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan bejatnya itu, NY terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Teriakan Terhalang Suara Hujan dan Ditodong Sajam, Siswi SMA Tak Berdaya saat Dicabuli Teman Ayah
Hamili Adik Ipar
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJogja.com, AKBP Ihsan juga mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya mencabuli FD.
Tersangka NY juga menghamili adik iparnya sendiri.
Kini sang adik ipar telah melahirkan bayi yang kemudian dirawat oleh istri tersangka.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," ujar AKBP Ihsan Rabu (5/1/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek di Sikka Cabuli Gadis Tunagrahita Berusia 16 Tahun di Kebun
Tetapi aparat polisi akan tetap mendalami kejadian itu untuk mengetahui adanya unsur pemaksaan atau tidak.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," terang AKBP Ihsan.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa dia menyukai putrinya semenjak korban masih SD.
Tersangka NY juga mengatakan bahwa ia tega melakukan pencabulan terhadap sang anak kandung lantaran memiliki kelainan seks.
"Ya kelainan," aku tersangka.
(TribunnewSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Santo Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "BEJAT, Pria 50 Tahun di Bantul Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun dan Hamili Adik Iparnya" dan "Berita Kriminal: Akhir Cerita Kelakuan Bapak Hiperseks di Bantul, Begini Pengakuannya"