Gadis di Jember Kebingungan di Kebun Karet setelah Ditinggal Teman Facebook yang Mencabulinya
FH (22) pemuda di Jember kini mendekam di rutan setelah mencekoki miras dan mencabuli gadis berusia 17 tahun di perkebunan karet.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis muda di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) menjadi korban pencabulan oleh teman prianya yang dikenal melalui media sosial (medsos) Facebook.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, seorang pemuda berinisial FH (22) asal Kecamatan Tempurejo, Jember, kini mendekam di sel tahanan karena mencabuli gadis berusia 17 tahun.
Aparat Polsek Jenggawah berhasil menangkap pelaku pada awal Januari 2022, setelah menerima laporan dari ayah korban, warga Kecamatan Jenggawah, Jember.
Saat ini, pelaku FH telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jember.
Atas perbuatan cabulnya, FH dijerat dengan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 jo. Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Teriakan Terhalang Suara Hujan dan Ditodong Sajam, Siswi SMA Tak Berdaya saat Dicabuli Teman Ayah
Kronologi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Surya.co.id, adapun berdasarkan keterangan ayah korban, putrinya dicabuli FH pada Senin (27/12/2021) lalu.
Pelaku FH melancarkan aksi bejatnya itu di area perkebunan karet di Kecamatan Jenggawah, Jember, Jatim.
Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, mengungkapkan bahwa, kejadian ini berawal saat korban dan pelaku yang merupakan teman di Facebook (FB) bertemu.
Korban baru mengenal pelaku di medsos tersebut selama seminggu.
Hingga akhirnya mereka berdua berjanji untuk ketemuan.
Baca juga: Iming-iming Uang Rp 2 Ribu, Kakek di Sikka Cabuli Gadis Tunagrahita Berusia 16 Tahun di Kebun
Pelaku kemudian mengajak korban untuk keluar rumah.
Setibanya di perkebunan karet, FH mengajak korban memimun minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi akhirnya mereka pun mabuk.