OTT Bupati Koltim

Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem

Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah membantah sejumlah keterangan Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah membantah sejumlah keterangan Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Bantahan itu diungkapkan Anzarullah usai Andi Merya Nur memberikan kesaksian dalam agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Anzarullah.

Diketahui, sidang digelar secara hybrid, Andi Merya Nur melalui virtual dari Rutan KPK, sementara Anzarullah, majelis hakim, jaksa KPK hingga tim kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya ini digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Andi Merya Nur Buka-bukaan dalam Sidang OTT KPK, Diberi Fee Rp250 Juta, Proyek untuk Orang NasDem

Andi Merya Nur dicecar sejumlah pertanyaan mengenai, kronologi dugaan penyuapan proyek perencanaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di BNPB senilai Rp26,9 miliar.

Menurut eks Wakil Bupati Koltim itu, dirinya akan diberitahu Anzarullah akan diberikan fee 30 persen atau senilai Rp250 juta.

Fee Rp250 juta itu sebagai pelicin proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk dikerjakan orang NasDem dan Anzarullah sendiri.

"Dia (Anzarullah) harapkan (untuk memuluskan) kegiatan itu (rehabilitasi) dikerjakan orang NasDem, saya tidak tahu (siapa)," kata Andi Merya Nur, dalam sidang pemeriksaan saksi.

Andi Merya mengatakan, ia tak pernah bertemu dengan orang Nasdem dimaksud, namun hanya mendengar dari cerita anak buahnya Anzarullah.

Anzarullah lantas membantah tudingan itu, dirinya menyebut tak pernah berbicara soal orang NasDem yang akan mengerjakan proyek tersebut.

"Saya tidak pernah membicarakan masalah orang NasDem, dan apa yang harus saya bawa dan ketemu," ungkap Anzarullah.

Anzarullah juga membantah pernyataan Andi Merya Nur, terkait dirinya yang berinisiatif untuk menyerahkan fee 30 persen proyek perencanaan itu.

Ia mengatakan, justru Andi Merya Nur yang meminta uang Rp250 juta kepada dirinya.

Baca juga: Sidang OTT Bupati Kolaka Timur Dikawal Ketat Personel Brimob, Hadirkan Andi Merya Nur dan 2 Ajudan

"Saksi (Andi Merya) yang minta di rumah jabatan (Rujab Bupati Koltim) tanggal 12 (September 2021). Pak Anzar tolong bawakan saya Rp250 juta, tanggal 21-22 (September 2021) setelah saya pulang dari Jakarta," kata Anzarullah menirukan perkataan Andi Merya.

Selain itu, Anzarullah juga menyanggah pengakuan Andi Merya terkait penandatanganan proposal yang dilakukan sebanyak 3 kali sejak Bupati Tony Heriansyah.

Melainkan, kata Anzarullah hanya satu kali proposal itu ditandantangani.

Ia juga berdalih, tak pernah menyebut proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tersebut dikerjakan salah satunya oleh dirinya.

"Tidak pernah saya bicara proyek itu saya akan kerjakan, tidak pernah," tandasnya.

Kuasa Hukum Anzarullah, La Ode Muhram Naadu mengatakan, tuduhan Andi Merya Nur mengenai orang Nasdem itu harus dibuktikannya sendiri.

Sebab, dalam proses persidangan, kata Muhram ada istilah, siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan.

Baca juga: Sidang OTT KPK, Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur Diperiksa Sebagai Saksi Kepala BPBD Anzarullah

"Kalau Bu Meri (Andi Merya Nur) bilang begitu silahkan saja, tapi kami menolak," tegas La Ode Muhram ditemui usai sidang.

Kata Muhram, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya, tidak pernah menyebut orang Nasdem itu.

Namun, di BAP saksi Andi Merya Nur tercantum sebutan Orang NasDem itu.

Kesaksian Andi Merya Nur

SIDANG : Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah, Selasa (4/1/2022).
SIDANG : Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah, Selasa (4/1/2022). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)


Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Andi Merya Nur buka-bukaan dalam sidang kasus OTT KPK.

Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Sidang digelar secara hybrid, Andi Merya Nur melalui virtual dari Rutan KPK, sementara Anzarullah, majelis hakim, jaksa KPK hingga tim kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya ini digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Bupati Andi Merya Nur di OTT KPK, Diskominfo Kolaka Timur Harap ASN Tetap Bekerja Seperti Biasa

Andi Merya Nur dicecar sejumlah pertanyaan mengenai, kronologi dugaan penyuapan proyek perencanaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di BNPB senilai Rp26,9 miliar.

Menurut eks Wakil Bupati Koltim itu, dirinya akan diberitahu Anzarullah akan diberikan fee 30 persen atau senilai Rp250 juta.

Fee Rp250 juta itu sebagai pelicin proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk dikerjakan orang NasDem dan Anzarullah sendiri.

"Dia (Anzarullah) harapkan (untuk memuluskan) kegiatan itu (rehabilitasi) dikerjakan orang NasDem, saya tidak tahu (siapa)," kata Andi Merya Nur, dalam sidang pemeriksaan saksi.

Andi Merya mengatakan, ia tak pernah bertemu dengan orang Nasdem dimaksud, namun hanya mendengar dari cerita anak buahnya Anzarullah.

Fee Hal Biasa

Sidang Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dikawal ketat personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra).
Sidang Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dikawal ketat personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Brimob Polda Sultra). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Fee proyek 30 persen itu, Andy Merya berujar, hal yang biasa diberikan kepada bupati, baik dirinya maupun pejabat sebelumnya, meskipun ia menyadari pemberian uang itu tak dilandasi aturan.

"Iya (itu biasa)," membenarkan pertanyaan hakim Ronald Salnofri Bya mengenai kebiasaan bupati menerima fee proyek 30 persen.

Ia menceritakan, pembuatan proposal pengusulan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu dimulai sat Bupati Koltim Tony Heriansyah.

Baca juga: Sidak Kantor OPD di Koltim Hari Pertama Kerja 2022, Pj Bupati Kolaka Timur Pesan Jaga Kedisiplinan

Selanjutnya, dilanjutkan era Bupati Samsul Bahri Madjid hingga dirinya dengan mengganti nama pejabat dan menandatangani proposal itu.

"Saya tinggal mengubah nama bupati-nya saja," kata Andi Merya Nur.

Seminggu sebelum OTT KPK, suap menyuap itupun dimulai, Andi Merya menerima uang pendahuluan Rp25 juta melalui asisten pribadinya Yustika.

Jelang OTT KPK

Update kasus OTT Kolaka Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bidik dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN di Kabupaten Koltim. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur pada 21 September 2021 lalu yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Update kasus OTT Kolaka Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bidik dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN di Kabupaten Koltim. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur pada 21 September 2021 lalu yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. (kolase foto (handover))

Selanjutnya, 21 September 2021, Anzarullah membawa uang senilai Rp225 sisa dari komitmen fee 30 persen itu.

Andi Merya Nur bercerita, Anzarullah saat itu membawa uang Rp225 juta ke Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Koltim pada malam hari.

Namun, uang itu belum sempat diserahkan, karena Andi Merya sedang kedatangan tamu 20 orang masyarakat Koltim.

Sehingga, Bupati Koltim nonaktif ini, menyampaikan kepada Anzarullah, agar uang itu diserahkan di kediaman Kota Kendari.

"Karena di Kota Kendari besoknya (22/9/2021), saya akan menghadiri pesta," ujarnya.

Kepala BPBD Koltim lantas pulang meninggalkan Rujab Bupati Koltim dengan membawa kembali uang Rp225 juta itu.

Namun, yang belum sempat diserahkan, Anzarullah lebih dulu ditangkap dalam operasi senyap KPK.

Anzarullah Membantah

Setelah Andi Merya Nur memberi kesaksian, Anzarullah diberi kesempatan untuk merespon semua pernyataan atasannya itu.

Anzarullah membantah empat hal terkait pengakuan Andi Merya Nur, yakni salah satunya soal orang Partai NasDem yang akan mengerjakan proyek itu.

"Saya tidak pernah bilang proyek itu akan dikerjakan orang NasDem," tegas Anzarullah dihadapan hakim dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Respon Partai NasDem

Sekretaris DPW NasDem Sultra Sultra La Ode Ikhsanuddin Saafi mengatakan, dirinya tak mau berkomentar soal tudingan Andi Merya Nur tersebut.

"Orang NasDem kan banyak," katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/1/2021) malam.

Pihaknya juga belum bisa mengambil langkah terkait hal itu.

"Nanti sudah jelas semua," katanya.(*)


(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved