OTT Bupati Koltim

Sidang OTT KPK, Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur Diperiksa Sebagai Saksi Kepala BPBD Anzarullah

Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Kendari

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sidang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa(4/1/2022) siang.

Andi Merya Nur sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Rutan KPK Jakarta, sementara majelis hakim dan jaksa KPK berada di ruang sidang Cakra PN Kendari.

Baca juga: UPDATE Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Periksa Pejabat BNPB

Bupati Koltim nonaktif ini diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Andi Merya Nur sendiri dicecar pertanyaan Jaksa KPK mengenai pengusulan proposal dana rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana di BNPB.

Menurut dia proposal itu dibuat dan ditandatangani sejak Bupati Tony Heriansyah, selanjutnya almarhum Samsul Bahri Madjid hingga dirinya.

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus korupsi
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus korupsi ()

Proyek itu berupa pembangunan rumah dan jembatan.

"Saya tinggal mengubah nama bupati-nya saja," kata Andi Merya Nur.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kendari, Muna, Jakarta, Bidik Tersangka Baru OTT Bupati Kolaka Timur

Ia mengaku, dirinya diberi tahu Kepala BPBD, fee proyek sebesar 30 persen akan diberikan kepadanya selaku Bupati Koltim.

"(Fee) 30 persen dari proyek, masuk ke saya, begitu disarankan (Anzarullah) biasanya bupati seperti itu," ujarnya.

Nasib Bupati Koltim Nonaktif

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) malam. AMN diduga menerima setoran atau uang ‘palak’ proyek Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah (ANZ) yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/9/2021) malam. AMN diduga menerima setoran atau uang ‘palak’ proyek Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah (ANZ) yang juga ditetapkan menjadi tersangka. (kolase foto (handover))

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara OTT Bupati Koltim ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan berkas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Anggota DPRD Koltim Jadi Panitia Seleksi Wakil Bupati Kolaka Timur, 3 Fraksi NasDem, 2 PAN, 1 PDIP

KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur dalam OTT pada 22 September 2021 lalu.

KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved