Warga Geger Ada Jasad Bayi tanpa Kepala, Ternyata Dibuang setelah Digugurkan
Kasus pembuangan bayi terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Bayi malang tersebut sebelumnya digugurkan oleh sang ibu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Bayi malang tersebut sebelumnya digugurkan oleh sang ibu.
Ibu bayi tersebut adalah SF (24).
Wanita itu kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Tewas Dibunuh, Jenazah Calon Pengantin Juga Dicabuli, Pelaku Ngaku Suka Korban
Kasus ini bermula saat warga di Kelurahan Krandon, Kota Tegal digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala, pada 11 November 2021.
Warga setempat menemukan jasad tersebut saat sedang melakukan kerja bakti.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyidikan setelah menerima laporan dari masyarakat atas kejadian penemuan bayi.
Setelah ditelusuri, ternyata jasad bayi tersebut merupakan hasil tindak pidana aborsi.
Baca juga: Guru Ponpes Cabuli Santriwati sampai Hamil, Terjadi saat Teman-teman Korban Pulang
Hasil penyidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SF.
"Kami cari tahu, benar bahwa yang bersangkutan memang beberapa waktu lalu hamil," kata AKBP Rahmad kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
AKBP Rahmad menjelaskan, pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum teh pelangsing.
Setelah itu jasad bayi dibuang ke sungai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 346 junto Pasal 181 KUHP tentang Tindak Pidana Aborsi.
Baca juga: Kronologi Tahanan Pencabulan yang Jebol Plafon Mapolres untuk Kabur Lalu Tewas di Kali Bekasi
"Dari kasus ini yang bersangkutan telah melanggar tindak pidana aborsi."
"Ancaman hukumannya penjara selama 4 tahun," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Vonny Farizky mengatakan, pelaku menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat diet berupa tes pelangsing.
Dia mengatakan, obat diet itu sangat berdampak.
Karena menguras makanan yang dikonsumsi.
Selain itu juga mengurangi protein di dalam tubuh.
Baca juga: Ayah di Ketapang Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2015, Dilakukan saat Ibu Korban Bekerja
"Jadi dia mengonsumsi teh pelangsing itu agar bayi yang dikandung lebih cepat digugurkan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/12/2021).
AKP Vonny mengatakan, dalam kejadian ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah si perempuan.
Untuk pacarnya si laki-laki, tidak memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Sementara untuk motif, menurut AKP Vonny, karena si pelaku merasa malu dan tertekan.
Dia sudah mau menikah tetapi hamil duluan dari hubungan terlarang.
"Dalam pemeriksaan kami juga, kondisi perempuan kurang baik."
"Ada catatan kedokteran, bahwa dia mengalami gangguan jiwa," jelasnya.
(TribunBanyumas.com/Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Akhirnya Terpecahkan, Kasus Penemuan Jasad Bayi Tanpa Kepala di Tegal, Hasil Hubungan Luar Nikah