Berkedok Jadi Juru Tagih, Komplotan Begal Bawa Kabur Truk Muat Pasir di Probolinggo
Berkedok jadi juru tagih, komplotan begal di Probolinggo Jawa Timur bawa kabur truk bermuatan pasir, 2 pelaku ditangkap, 4 buron.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Pelaku DA dan ZA dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan pencurian.
Baca juga: Pemuda Teknisi Rumah Sakit yang Begal Organ Sensitif Wanita Diarak Keliling Alun-alun Kota Bogor
Atas perbuatanya, para pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
4 Pelaku Masih Buron
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, sementara itu, AKBP Wadi Sabani selaku Kapolresta Probolinggo, meminta terhadap 4 pelaku begal lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.
"Jangan menunggu diringkus petugas. Segera menyerahkan diri," kata AKBP Wadi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dua Pelaku Begal Truk di Kota Probolinggo Diringkus Polisi, Modusnya Menyaru Sebagai Juru Tagih" dan di TribunJatim.com dengan judul "Begal Truk Muat Pasir di Probolinggo, Dua Warga Lumajang Diciduk Polisi, Begini Modus Para Pelaku"