Berkedok Jadi Juru Tagih, Komplotan Begal Bawa Kabur Truk Muat Pasir di Probolinggo

Berkedok jadi juru tagih, komplotan begal di Probolinggo Jawa Timur bawa kabur truk bermuatan pasir, 2 pelaku ditangkap, 4 buron.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Surya.co.id/Danendra Kusumawardana
Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Triandani menunjukkan barang bukti dan tersangka aksi begal truk, Sabtu (1/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua pelaku komplotan begal truk di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) berhasil dibekuk polisi.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Surya.co.id, 2 pelaku begal truk berinisial DA dan AZ asal Kabupaten Lumajang, Jatim berhasil diamankan personel Sat Reskrim Polresta Probolinggo.

Keduanya ditangkap karena menjadi pelaku aksi begal truk N 9546 YT bermuatan pasir di Jalan Raya Pantura, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo.

Pelaku yang sama-sama merupakan warga Lumajang itu kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Triandani, mengungkapkan kronologi aksi pembegalan yang dilakukan komplotan tersebut.

Baca juga: Bocah SMP Anak Polisi Kena Begal, Motor Dirampas dan Diancam Pakai Pisau

Adapun peristiwa pembegalan ini terjadi pada Selasa (21/12/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Kejadian kriminal ini berawal saat truk yang dikemudikan Hendra bersama seorang kenek Slamet diikuti oleh 2 mobil, yaitu Daihatsu Xenia dan Daihatsu Sigra.

Diketahui bahwa pelaku DA dan AZ menumpangi mobil Xenia.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial HM, AL, NA, dan MK, menaiki mobil Sigra.

"Sesampainya di Jalan Raya Pantura, Desa Bayeman, mobil Sigra memotong dan menghentikan laju truk. Posisi mobil Xenia ada di belakang truk," ungkap AKP Teddy, Sabtu (1/1/2022).

Kemudian 4 pelaku lain itu turun dari mobil Sigra dan menghampiri korban Hendra dan Slamet.

Baca juga: Bawa Uang Ratusan Juta, Bendahara Desa di Lingga Nyaris Dibegal, Pelaku Kabur saat Kepergok Warga

Keempat pelaku tersebut mengaku sebagai juru tagih.

Para pelaku itu menyebut bahwa truk yang dikendarai korban telah menunggak cicilan.

Hingga akhirnya truk tersebut diambil paksa dari sang sopir dan kenek truk.

Hendra dan Slamet pun tidak curiga terhadap para pelaku tersebut.

Lantaran diketahui bahwa, kendaraan dump truk yang dibegal ini adalah milik warga Kecamatan Candipuro, Lumajang, bernama Jamila (27).

Setelah itu, seorang pelaku mematikan mesin truk dan mengambil kuncinya.

"Selanjutnya, sopir truk dan keneknya diminta turun. Ponsel keduanya juga diamankan. Setelahnya, sopir dan kenek dimasukkan ke mobil Sigra," jelas AKP Teddy.

Baca juga: Begal Tewas saat Korban Membela Diri, Komplotan Kabur Lihat Korban Punya Senjata

Pelaku NA berperan mengemudikan truk.

Hingga kemudian, truk bermuatan pasir ini dibawa ke wilayah Kota Probolinggo.

Pada saat itu, mobil Sigra dan mobil Xenia mengikuti laju truk yang dikemudikan NA.

"NA menghentikan truk di tempat sepi, yakni di wilayah Kelurahan Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo. Pasir yang ada di bak truk lantas dibuang," papar AKP Teddy.

Lantas beberapa jam kemudian, Hendra dan Slamet diturunkan dari mobil di wilayah Kecamatan Dringu, Probolinggo.

Lalu, truk ganti dikemudikan oleh pelaku DA dan AZ.

Baca juga: Tabrak Tembok Ruko, Pengendara Motor Tewas dan Teman Luka-luka, Diduga Pelaku Begal

Pelaku NA pun kemudian menaiki mobil Xenia yang sebelumnya dikemudikan DA dan AZ.

"DA dan AZ membawa kabur truk ke arah Pasuruan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak GPS," terangnya.

Sang sopir dan kenek tersebut kemudian sadar bahwa truknya telah dibegal.

Kedua korban lantas melaporkan kejadian pembegalan ini ke Mapolsek Dringu, Probolinggo.

"Karena lokasi pengadangannya di kota, maka upaya penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polresta Probolinggo. Hingga, kedua pelaku (DA dan AZ) bisa ditangkap berikut barang buktinya," ujar AKP Teddy.

Pelaku DA dan ZA dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan pencurian.

Baca juga: Pemuda Teknisi Rumah Sakit yang Begal Organ Sensitif Wanita Diarak Keliling Alun-alun Kota Bogor

Atas perbuatanya, para pelaku terancam pidana maksimal 9 tahun penjara.

4 Pelaku Masih Buron

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, sementara itu, AKBP Wadi Sabani selaku Kapolresta Probolinggo, meminta terhadap 4 pelaku begal lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyerahkan diri.

"Jangan menunggu diringkus petugas. Segera menyerahkan diri," kata AKBP Wadi.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Danendra Kusumawardana) (TribunJatim.com/Danendra Kusuma)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dua Pelaku Begal Truk di Kota Probolinggo Diringkus Polisi, Modusnya Menyaru Sebagai Juru Tagih" dan di TribunJatim.com dengan judul "Begal Truk Muat Pasir di Probolinggo, Dua Warga Lumajang Diciduk Polisi, Begini Modus Para Pelaku"

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved