Wanita 30 Tahun Jadi Kurir Narkoba Sebulan, Ketahuan Simpan Sabu Hampir Sekilo

Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap RW di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 14 Desember 2021.

Editor: Ifa Nabila
Husni Husein/ TribunnewsSultra.com
Ilustrasi sabu. Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap RW di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 14 Desember 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Jakarta Barat.

Seorang wanita berinisial RW (30) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menangkap RW di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 14 Desember 2021.

Baca juga: Iming-iming Rp 20 Juta, Gadis 15 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu dari Malaysia

Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo berujar, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 454 gram sabu.

"Ada satu tersangka atas nama RW, itu cewek 30 tahun. Barang buktinya cukup banyak, 454 gram," tuturnya, dalam rekaman suara, Rabu (29/12/2021).

Menurut Pratomo, penangkapan RW tergolong unik.

Baca juga: Pak Kapolsek Ketahuan Pakai Narkoba, Berawal dari Anak Buahnya yang Bolos Ternyata Nyabu

Sebab, kepolisian jarang menemukan kurir narkoba yang berjenis kelamin perempuan. Kata dia, rata-rata kurir bahkan bandar narkoba berjenis kelamin pria.

"Jadi biasanya bandar atau kurir cewek ini jarang. Ini (RW) bisa membawa 400-an gram merupakan keberanian juga," ungkap dia.

Pratomo mengatakan, RW menjadikan kediamannya di Cengkareng sebagai tempat menyimpan narkoba yang dia terima dari orang lain.

Kemudian, RW menyalurkan kembali narkoba yang diterima ke orang lain.

"Si cewek ini sebagai 'gudang', dititipin di tempat dia, lalu diberikan lagi ke orang lain. Jadi sebagai gudang sekaligus distributor," kata Pratomo.

Baca juga: Jual Obat Kedaluwarsa, Apoteker di Sleman Buat Laporan Transaksi Palsu untuk Gelapkan Uang Rp 1,6 M

Dia menambahkan, RW mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1.500.000 dari penjualan satu gram sabu.

Adapun pelaku baru berperan sebagai kurir selama satu bulan.

"Barang buktinya ada 450 gram (sabu), kalau kita nilai satu gramnya Rp 1.500.000, itu sudah ratusan juta (didapatkan oleh RW)," ungkap Pratomo.

Pada 14 Desember 2021, Polres Metro Tangerang Kota menangkap RW di kediamannya.

RW kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kurir Sabu Selama Sebulan, Seorang Perempuan Ditangkap di Cengkareng"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved