Iming-iming Rp 20 Juta, Gadis 15 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu dari Malaysia
Gadis 15 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan karena terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus peredaran narkoba melibatkan gadis berumur 15 tahun.
ABG tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia terlibat dalam kasus peredaran sabu 6 kg asal Tawau, Malaysia.
Dia terseret dalam dunia hitam narkoba karena diiming-imingi uang Rp 20 juta.
Baca juga: Motif Ibu Rumah Tangga di Kota Langsa Nekat Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Kerap Didatangi Pemuda
Anak di bawah umur itu diamankan dari Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Senin (6/12/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15).
S berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto, Jumat (17/12/2021).
Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga.
Baca juga: Rizky Nazar Jadi Tersangka Narkoba, Syifa Hadju Curhat: Semua Orang Pernah Berbuat Salah
Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).
Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Parepare.
Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.
"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.
Baca juga: Berhasil Ditangkap Polisi, Driver GoCar yang Rudapaksa Perawat Mengaku: Atas Dasar Suka Sama Suka
Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.
"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.