Suami Culik Istri yang Sedang dalam Proses Cerai, Bayar Orang Rp 50 Juta hingga Korban Disetrum
Aksi penculikan terjadi di Blora, Jawa Tengah. Tindak penculikan seorang wanita ini ternyata didalangi oleh suami korban.
Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MS dan tersangka lain diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta.
"Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro," tandasnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 buah pedang dan 1 buah handphone merek Samsung warna biru dari tersangka MS, 1 unit handphone merek Oppo dan uang upah sebesar Rp 11,05 juta dan 1 unit handphone merek Samsung warna putih.
(TribunJateng.com/ahmad mustakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Tak Diterima Diceraikan, Warga Blora Bayar Komplotan Rp 50 Juta Culik Istri