Putus Cinta dan Tak Diberi Uang Lagi, Mahasiswa di Makassar Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar
AF (24) mahasiswa di Makassar Sulsel nekat mengunggah video asusila mantan pacarnya karena korban tak bisa memberi pelaku uang lagi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Atas perbuatan bejatnya, AF dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penyebaran video pornografi.
Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan laptop merek acer warna merah.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Mahasiswa Makassar Sebar Video Asusila Mantan Pacar Asal Pinrang, Kesal Hanya Diberi Uang Rp9,9 Juta" dan "Pengakuan Mahasiswa Makassar Bagikan Video Mantan Pacar Saat Lepas Baju,Sakit Hati Tak Dikirimi Uang"
Berita Terkait