Putus Cinta dan Tak Diberi Uang Lagi, Mahasiswa di Makassar Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar
AF (24) mahasiswa di Makassar Sulsel nekat mengunggah video asusila mantan pacarnya karena korban tak bisa memberi pelaku uang lagi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Putus dengan pacarnya, seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat sebarkan video asusila sang mantan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com, AF (24) seorang mahasiswa di Makassar ditangkap aparat kepolisian, karena diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya.
Aksi tersebut dilakukannya karena korban tak dapat memberi uang kepada pelaku lagi.
Adapun korban atau mantan pacar AF yakni berinisial LV (26) warga di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Pihak kepolisian berhasil meringkus AF saat berada di Jalan Rappocini Raya Lr. 5 No 191, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (26/12/2021) pukul 22.30 WITA.
Baca juga: Diculik Pasutri, Gadis 14 Tahun di Bandung Dirudapaksa 20 Orang dan Dijajakan sebagai PSK di Medsos
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi menyebutkan bahwa pelaku dan korban sempat berpacaran.
"Saat pacaran itu, AF sering berkomunikasi dengan korban melalui video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Pelaku pun merekam kegiatannya tersebut," papar AKP Deki, Selasa (28/12/2021).
Rekaman video asusila itu kemudian digunakan AF untuk memeras korban.
"Pelaku ini selalu meminta uang kepada korban dengan cara memaksa korban dan mengancam akan memposting video rekaman asusila tersebut," terangnya.
LV pun lantas selalu mengirimkan uang melalui ATM kepada pelaku.
Baca juga: Kakek di Lampung Utara Nekat Rudapaksa Cucu Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 3 Tahun
"Kurang lebih sudah Rp9,9 juta uang yang dikirim korban kepada pelaku," sebut AKP Deki.
Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian ini saat video asusilanya tersebar di media sosial Facebook dan Instagram.
"Jadi, pelaku ini memeras korban lagi. Namun, korban mengatakan kepada pelaku kalau ia sudah tidak punya uang. Karena marah tidak dikirimkan uang, akhirnya pelaku nekat memposting video asusila korban di medsos," jelas AKP Deki.
Pengakuan Pelaku: Rekam Korban saat Telanjang

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com, mahasiswa penyebar video asusila AF (24) mengaku telah menerima uang dari korban LV (26) sekitar Rp10 juta.
Baca juga: Tak Pulang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria Kenalan di Facebook
"Sudah banyak yang dia kirim. Kurang lebih Rp 10 juta," aku AF.
Kemudian uang tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," sebut pelaku.
AF juga menyebutkan bahwa, setiap kali berkomunikasi lewat video call dengan korban, ia meminta LV untuk telanjang.
"Setiap video call itu saya rekam dia saat buka baju," jelas AF.
Baca juga: Calon Pengantin Tewas Dibunuh, Motif Rampok Harta Korban, Ada Dugaan Aksi Rudapaksa
Pelaku juga mengaku telah berhubungan badan dengan mantan pacarnya itu beberapa kali dan perbuatan tersebut juga direkam oleh AF.
"Saya rekam juga menggunakan HP saya ataupun HP dia (LV). Video itu saya rekam saat saya masih pacaran sama dia," kata pelaku.
Adapun diketahui, video asusila itu disimpan di laptop pelaku.
AF menerangkan bahwa dia dan korban sempat bekerja di Kabupaten Pinrang.
Baca juga: Bermodus Terapi Tradisional, Tukang Pijat Berbuat Asusila pada Siswi 17 Tahun di Lampung Timur
"Awalnya itu, saya berhenti bekerja dan ke Makassar. Dia sering datang ke Makassar, cuma buat untuk berhubungan badan dengan saya," ungkap pelaku.
"Awalnya saya cuma minta Rp50 ribu. Tapi, dia kirimkan saya Rp500 ribu. Bulan depannya, saya tidak minta. Tapi, tetap dikirimkan. Katanya untuk saya pakai di Makassar," jelasnya.
"Karena sudah keenakan dan dia tidak kirimkan saya uang lagi, jadi saya manfaatkan video ini untuk mengancam dia," lanjut AF.
Hingga kemudian, AF yang tak dapat lagi mendapatkan uang dari korban, lantas mengunggah video asusila LV di Facebook dan Instagram.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Dirudapaksa Oknum Guru SD di Atas Talud, Pacarnya Kabur Usai Ketahuan Asusila
"Satu video saya posting di medsos. Cuma sebentar dan saya hapus lagi," sebut AF.
Tetapi, video asusila itu terlanjur tersebar ke teman dan keluarga korban.
Atas perbuatan bejatnya, AF dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penyebaran video pornografi.
Pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan laptop merek acer warna merah.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Mahasiswa Makassar Sebar Video Asusila Mantan Pacar Asal Pinrang, Kesal Hanya Diberi Uang Rp9,9 Juta" dan "Pengakuan Mahasiswa Makassar Bagikan Video Mantan Pacar Saat Lepas Baju,Sakit Hati Tak Dikirimi Uang"