Tatap Muka Sekolah 2022

SIMAK Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Berlaku Mulai Tahun 2022

Surat Keputusan Bersama atau SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 resmi dikeluarkan dan berlaku tahun 2022.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
(Husni Husein/TribunnewsSultra.com)
proses pembelajaran tatap muka di SMP Frater Kendari yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin No 73, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan tetap menerapkan prokes ketat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Surat Keputusan Bersama atau SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 resmi dikeluarkan dan berlaku tahun 2022.

Mengutip informasi laman Covid19.go.id, aturan baru pembelajaran tatap muka (PTM) berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Lalu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Baca juga: Agenda Jokowi di Sulawesi Tenggara Sore Ini, Resmikan Smelter di Morosi Konawe, Bermalam di Kendari

Simak rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022:

1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100 persen

Satuan pendidikan pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Daerah kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

2. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80

PTM terbatas dimulai semester genap tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Baca juga: Tak Terima Ditegur gegara Parkir, Tetangga di Jakarta Timur Tega Aniaya Nenek: Cucu Korban Trauma

Baca juga: Bawa Sajam di Perayaan Hari Natal, Tetangga Nekat Aniaya Pasutri di Rote Ndao hingga Tewas

Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.

Pemulihan dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

Sebagai catatan, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Catatan lainnya, bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved