Bea Cukai Kendari Jelaskan 2 Penyebab Harga Rokok Naik
Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan penyebab harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Kepatuhan-Internal-dan-Penyuluhan-Bea-Cukai-Kendari-Affinutha-27-Desember-2021.jpg)
Sedangkan penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 %, dengan tarif cukai spesifik.
Kebijakan CHT 2022 tersebut akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0 % per tahun.
"Kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor non-harga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman
sebaya dan orang tua/keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)