Bea Cukai Kendari Jelaskan 2 Penyebab Harga Rokok Naik
Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan penyebab harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
Muhammad Ridwan Kadir/Tribunnewssultra.com
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha
Sedangkan penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 %, dengan tarif cukai spesifik.
Kebijakan CHT 2022 tersebut akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0 % per tahun.
"Kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor non-harga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman
sebaya dan orang tua/keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)