Jumat, 10 April 2026

Berita Sulawesi Tenggara

BPTD Sultra Mencatat Ada 12.909 Kendaraan ODOL yang Melanggar di 2021, 824 Dikenakan Tilang

Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD XVIII wilayah Sulawesi Tenggara mencatat ada 12.909 kendaraan Overdimensi atau Overload (ODOL) melanggar.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
zoom-inlihat foto BPTD Sultra Mencatat Ada 12.909 Kendaraan ODOL yang Melanggar di 2021, 824 Dikenakan Tilang
Laode Ari/Tribunnewssultra.com
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin Yusuf, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (24/12/2021) lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD XVIII wilayah Sulawesi Tenggara mencatat ada 12.909 kendaraan Overdimensi atau Overload (ODOL) melanggar.

Jumlah pelanggaran tersebut yang dicatat BPTD untuk kendaraan ODOL yang melintasi Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang di Sabilambo, Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Data pelanggaran itu tercatat dari Januari hingga November 2021.

Kepala BPTD XVIII wilayah Sultra, Benny Nurdin Yusuf mengatakan, presentase jumlah pelanggaran kendaraan ODOL di UPPKB sepanjang 2021 sebesar 51 persen.

Baca juga: Disebut Tak Tegas Tindak Kendaraan ODOL, Kepala BPTD Sulawesi Tenggara: Bukan Kewenangan Kami

Benny mengungkapkan BPTD juga melakukan transfer muatan untuk kendaraan yang melanggar tersebut sebanyak 3.866.

Tranfer muatan tersebut merupakan bentuk penindakan untuk kendaraan yang memiliki muatan berlebih.

"Apabila dibandingkan dengan daerah lain, Maka UPPKB daerah kita masih masih masuk lima besar tertinggi melakukan tranfer muatan," ujarnya, saat ditemui Jumat (24/12/2021).

Untuk jumlah kendaraan yang dikenal tilang, Benny melanjutkan BPTD sudah menilang sebanyak 824 kendaraan ODOL.

Jumlah tilang tersebut terbilang lebih sedikit jika dibandingkan penindakan berupa tranfer muatan.

Benny menjelaskan, ada terdapat persoalan yang dimilki BPTD dalam hal menilang kendaraan ODOL sehingga jumlahnya relatif kecil.

Karena penilangan terhadap kendaran ODOL yang dilakukan BPTD dengan syarat memilik kartu uji berkala untuk penilangan di UPPKB.

"Sementara di Sultra ini, baru satu kabupaten yang bisa melakukan pengujian berkala dengan elektronik," kata Benny.

Penilangan itu sesuai dengan peraturan Dirjen nomor KP 1734/AJ 502/DRJD/2020 tentang pedoman penerbitan buku lulus uji kendaraan bermotorr secara elektronik.

Baca juga: BPTD Sultra Bakal Tindak Lanjuti Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Amolengo, Sebut Insiden Pemerasan

Benny menjelaskan berdasarkan aturan tersebut, tidak semua kendaraan mendapat tilang karena melanggar saat melalui uji penimbangan di UPPKB.

"Karena hampir seluruh kendaraan yang masuk di jembatan timbang tidak ditilang karena belum memilki kartu uji," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved