Berita Kendari

Pasar Mokoau Kendari Dibangun Tanpa Izin, Pemkot Siap Kerahkan Satpol PP hingga Anggota TNI Polri

Namun Pemkot Kendari siap mengambil langkah tegas dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Suasana Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Himbauan Pemkot Kendari terhadap pengelola Pasar Mokoau tak diindahkan.

Padahal pembangunan Pasar Mokoau ini belum memiliki izin, tapi pembangunan lapak masih terus berlangsung.

Namun Pemkot Kendari siap mengambil langkah tegas dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran.

“Tidak boleh ada pembangunan pasar di sana. Apapun alasannya. Camat dan lurah sudah memberikan peringatan tapi warga masih membangun (lapak). Kami akan turunkan Satpol. Kalau masih tidak mau, kami meminta Polres dan Kodim Kendari untuk turun tangan,” ucap Sekda Kendari, Nahwa Umar, Selasa (28/9/2021)

Lokasi Pasar Mokoau berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu Kota kendari.

Baca juga: Lowongan Kerja, Yayasan Cinta Kendari, Rekrutment Guru Kelas dan Guru Tahfidz, Simak Cara Daftarnya

Padahal DPRD Kota Kendari juga telah meminta warga menghentikan pembangunan pasar karena belum mendapatkan izin resmi dari Pemkot Kendari.

Pengelola sudah mengajukan izin mendirikan Pasar di kawasan tersebut.

Namun Pasar Mokoau ini berada di kawasan strategis seperti Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, dan Bank Indonesia, maka tak diberi izin.

Selain itu, pembangunan pasar juga tidak terlampau jauh dengan Kebun Raya Kendari dan beberapa anak sungai di Mokoau.

Dikhawatirkan mencemari sungai dan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar termasuk kebun raya.

“Selain itu jumlah penduduknya juga terlau sedikit. Dan mereka sebenarnya bisa cari alternatif pasar terdekat seperti Pasar Anduonohu dan Pasar Baruga. Tidak perlu bangun pasar,” kata Nahwa Umar.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kendari, Andi Sulolipu sepakat jika pembangunan pasar dikawasan Mokoau ditiadakan.

Baca juga: Perempat Final Sudirman Cup 2021, Indonesia Lawan Apa? Ada Nama Malaysia, China, Jepang dan Korsel

Pendirian Pasar Mokoau belum memenuhi syarat karena belum mengantongi izin dari Pemkot Kendari.

Pendirian pasar harus memenuhi mekanisme atau aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Apalagi, tanah yang dijadikan lokasi pembagunan kabarnya milik PT Kurnia yang diketahui bermasalah dengan pasar-pasar lainya di Kendari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved