Berita Kendari

Pemerintah Kota Kendari Bakal Bongkar Paksa Pasar Mokoau, Lima Kali Abaikan Peringatan

Pemerintah Kota Kendari bakal membongkar paksa Pasar Mokoau di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar dan aktivitas masyarakat di Pasar Mokoau, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari bakal membongkar paksa Pasar Mokoau di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Kendari, usai membuka salah satu kegiatan Pemkot Kendari di Swiss-Belhotel Kendari, Rabu (15/12/2021).

Menurut Nahwa Umar, pembongkaran paksa tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, pasalnya masyarakat sudah mendapatkan lima kali teguran.

Nahwa Umar mengatakan Pemerintah Kota Kendari telah memberi peringatan sesuai aturan dan tahapannya.

Kata dia, Pemerintah Kota Kendari menilai pasar tersebut telah melanggar aturan, di antaranya tidak memiliki izin.

Baca juga: Kisah Inspiratif Sulkarnain Kadir, Ingat Pesan Orangtua: Sekolah Satu-satunya Cara Ubah Nasib Kami

"Setelah ditegur sampai lima kali untuk mereka membongkar sendiri, tapi tidak dilakukan, itu kita sudah jalan dengan administrasi," kata Nahwa Umar.

Kata dia, pihaknya bahkan telah mengadukan hal ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk diproses.

"Karena itu pelanggaran jadi kita sudah menyurat ke Polda Sultra untuk diproses," tegasnya.

Lanjutnya, jika masyarakat tetap menjalankan aktivitas di Pasar Mokoau, Nahwa Umar menyampaikan pihaknya telah menyiapkan jadwal pembongkaran.

Ia menambahkan, pihaknya melibatkan tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD), TNI-Polri, untuk turun melakukan pembongkaran.

Baca juga: Pemkot Kendari Siapkan Layanan Sedot Tinja, Sekolah hingga Masyarakat Bisa Berlangganan

Ia menekankan, Pasar Mokoau tak bisa dibiarkan lantaran melanggar aturan RTRW maupun lingkungan di Kota Kendari.

"Sudah kami berikan peringatan untuk membongkar sendiri tapi jika lama tidak dilakukan kita akan turun bongkar dan langsung mengangkut barang-barangnya, tidak boleh ada disisakan," ucapnya.

Untuk jadwal pembongkaran akan dilakukan di bulan Desember 2021, sesuai dengan kesepakatan, hanya saja Sekda Kota Kendari belum menyebutkan tanggal pastinya.

"Semua tidak dibenarkan (pembangunan pasar) itu, harus dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundangan, jadi tidak ada pilihan lain kecuali dibongkar, itu penekanannya," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved