Iming-iming Rp 20 Juta, Gadis 15 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu dari Malaysia

Gadis 15 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan karena terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.

Editor: Ifa Nabila
TribunnewsSultra
Ilustrasi sabu. Gadis 15 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan karena terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia. 

Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.

"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.

Lanjut Ricky," Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus."

Baca juga: Duda Beranak Satu Mesum dengan Gadis ABG, Ngotot Bilang Sudah Nikah saat Digerebek Warga

Penyelidikan Penerima Sabu Tak Membuahkan Hasil

Ricky menuturkan, setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB), personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Pare-pare untuk menangkap penerima sabu 6 Kg itu.

Namun, kata Ricky, kemungkinan informasi penangkapan tiga wanita itu sudah didengar penerima, sehingga penyelidikan tidak membuahkan hasil.

"Kemungkinan informasi ini sudah bocor. Penerima di Pare-pare inisial A tidak dapat dihubungi dan handphonenya mati. Kini Polres Nunukan sudah tetapkan jadi DPO," ungkapnya.

Tiga tersangka itu dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Soal bagaimana nanti putusan pidananya, itu kewenangan Hakim di persidangan," imbuhnya.

Adapun BB yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, yakni 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 6 Kg. Termasuk juga 3 buah handphone milik tersangka dan lakban putih. (TribunKalteng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dijanjikan Upah Rp 20 juta, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu 6 Kg Asal Tawau Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved