Motif Ibu Rumah Tangga di Kota Langsa Nekat Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Kerap Didatangi Pemuda

CLW (33) ibu rumah tangga di Kota Langsa, Aceh nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, karena ingin mendapatkan keuntungan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Humas Polres Kendari
Ilustrasi sabu. CLW (33) ibu rumah tangga di Kota Langsa, Aceh nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, karena ingin mendapatkan keuntungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM – Demi pundi-pundi keuntungan, seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Langsa, Aceh nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, CLW (33), seorang IRT diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa atas kasus peredaran obat-obatan terlarang.

CLW ditangkap polisi lantaran ia kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Wanita 33 tahun itu merupakan warga Dusun Melati Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

Ia diketahui mempunyai 5 paket sabu-sabu dengan berat 4,76 gram.

 

Baca juga: Pengakuan Bandar Narkoba Tabrak Polisi di Tol Palicanci, Jaringan Internasional Miliki 61 Kg Sabu

Motif Tersangka

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Serambinews.com, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut.

"Tersangka CLW ditangkap bersama BB 5 paket sabu-sabu siap edar," ucap Iptu Imam, Minggu (5/12/2021).

Iptu Imam menjelaskan bahwa tersangka CLW ditangkap pada Sabtu (4/12/2021) pukul 23.00 WIB, di rumahnya di Dusun Melati Gampong Paya Bujok Blang Paseh.

Dikatakan bahwa di rumah tersangka CLW kerap didatangi pemuda yang diduga untuk bertransaksi narkoba jenis sabu.

Hal itu sangat meresahkan warga setempat.

Baca juga: Kepolisian Buru Bandar Narkoba yang Kabur setelah Tabrak dan Lindas Polisi saat Transaksi Sabu

"Atas laporan itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan diamankan CLW serta BB 5 paket sabu itu disembunyikan di bawah kompor dapur rumahnya," papar Iptu Imam.

Iptu Imam juga menuturkan, CLW mengaku kepada petugas bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp 2,8 juta, dari seseorang berinisial S kini masih DPO.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved