Tilang Pengendara Motor yang Bantu Buka Jalan untuk Kawal Ambulans, Polisi Beri Penjelasan

Video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang membantu membuka jalan untuk ambulans tapi ditilang polisi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Indonesia Escorting Ambulance via Kompas.com
Biker kawal ambulans 

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, merupakan kendaraan prioritas di jalan.

Baca juga: Nasib Aipda PDH, Oknum Polisi yang Videonya Viral Minta Sekarung Bawang saat Tilang Sopir Truk

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," terang Brigjen Pol Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Brigjen Pol Aan menuturkan bahwa kepolisian merupakan satu-satunya institusi yang berwenang mengawal kendaraan di jalan.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," tegasnya.

Brigjen Pol Aan mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan sebab pengawalan tak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Dikatakannya juga, bahkan tak semua polisi diperbolehkan mengawal kendaraan di jalan.

Baca juga: Video Viral Emak-emak Tak Mau Turun dari Motor saat Ditilang Polisi, Tak Pakai Helm & Tak Bawa STNK

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," papar Brigjen Pol Aan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Arif Nugraha/Artika Rachmi Farmita)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya" dan "Pemotor Malah Ditilang Karena Urai Kemacetan Demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved