Tilang Pengendara Motor yang Bantu Buka Jalan untuk Kawal Ambulans, Polisi Beri Penjelasan
Video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang membantu membuka jalan untuk ambulans tapi ditilang polisi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Video viral memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, video yang menunjukkan pengendara motor ditilang polisi lantaran membantu ambulans untuk membuka jalan saat melintas, viral di media sosial.
Video yang diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), nampak pengendara motor yang diberhentikan dan ditegur serta diberikan surat tilang petugas kepolisian.
Sebab, sang pengendara motor itu kedapatan membukakan jalan untuk ambulans.
Polisi menerangkan bahwa pengendara motor itu melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Panjat Tower Perbaiki Kabel, Teknisi Teriak Lihat Jasad Bocah yang Hilang Berhari-hari
Menurut petugas polisi itu, kalangan sipil ataupun warga sipil tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.
Korlantas Polri Buka Suara

Menanggapi video viral itu, Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol menuturkan bahwa yang memilki pihak polisi memiliki prioritas dan dapat menilang sang pengendara motor.
Tetapi, menurut Aan, seharusnya polisi lebih peka terhadap situasi di lapangan ketika mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," ujar Brigjen Pol Aan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Disarankannya bahwa, apabila terjadi hal seperti itu, masyarakat sebaiknya meminta bantuan polisi untuk mengawal atau membukakan jalan.
Baca juga: Anak Tak Pakai Helm hingga Ditilang, Ayah Murka Berusaha Aniaya Polisi saat Atur Lalu Lintas
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," jelasnya
Adapun, peraturan mengenai pengawalan kendaraan prioritas tertuang pada Pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 135 ayat (1) UU 22/2019 menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Ambulans Tetap Prioritas meski Tanpa Pengawalan