Tilang Pengendara Motor yang Bantu Buka Jalan untuk Kawal Ambulans, Polisi Beri Penjelasan
Video viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang membantu membuka jalan untuk ambulans tapi ditilang polisi.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Video viral memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans ditilang polisi.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, video yang menunjukkan pengendara motor ditilang polisi lantaran membantu ambulans untuk membuka jalan saat melintas, viral di media sosial.
Video yang diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), nampak pengendara motor yang diberhentikan dan ditegur serta diberikan surat tilang petugas kepolisian.
Sebab, sang pengendara motor itu kedapatan membukakan jalan untuk ambulans.
Polisi menerangkan bahwa pengendara motor itu melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Panjat Tower Perbaiki Kabel, Teknisi Teriak Lihat Jasad Bocah yang Hilang Berhari-hari
Menurut petugas polisi itu, kalangan sipil ataupun warga sipil tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.
Korlantas Polri Buka Suara
Menanggapi video viral itu, Aan Suhanan selaku Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol menuturkan bahwa yang memilki pihak polisi memiliki prioritas dan dapat menilang sang pengendara motor.
Tetapi, menurut Aan, seharusnya polisi lebih peka terhadap situasi di lapangan ketika mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," ujar Brigjen Pol Aan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Disarankannya bahwa, apabila terjadi hal seperti itu, masyarakat sebaiknya meminta bantuan polisi untuk mengawal atau membukakan jalan.
Baca juga: Anak Tak Pakai Helm hingga Ditilang, Ayah Murka Berusaha Aniaya Polisi saat Atur Lalu Lintas
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," jelasnya
Adapun, peraturan mengenai pengawalan kendaraan prioritas tertuang pada Pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 135 ayat (1) UU 22/2019 menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Ambulans Tetap Prioritas meski Tanpa Pengawalan
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Brigjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, merupakan kendaraan prioritas di jalan.
Baca juga: Nasib Aipda PDH, Oknum Polisi yang Videonya Viral Minta Sekarung Bawang saat Tilang Sopir Truk
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," terang Brigjen Pol Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).
Brigjen Pol Aan menuturkan bahwa kepolisian merupakan satu-satunya institusi yang berwenang mengawal kendaraan di jalan.
"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," tegasnya.
Brigjen Pol Aan mengatakan bahwa aturan tersebut diberlakukan sebab pengawalan tak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.
Dikatakannya juga, bahkan tak semua polisi diperbolehkan mengawal kendaraan di jalan.
Baca juga: Video Viral Emak-emak Tak Mau Turun dari Motor saat Ditilang Polisi, Tak Pakai Helm & Tak Bawa STNK
"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," papar Brigjen Pol Aan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Arif Nugraha/Artika Rachmi Farmita)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya" dan "Pemotor Malah Ditilang Karena Urai Kemacetan Demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi"
