Ayah Kandung di Luwu Utara Rudapaksa 2 Putri Kembar dan Teman Korban, Berkali-kali sejak 2017
Supriadi (41) seorang pria warga Kabupaten Luwu Utara, Sulsel yang tega rudapaksa 2 putri kandungnya sendiri dan seorang teman sejak 2017.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib miris dialami oleh 2 perempuan bersaudara di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, dua kakak adik tersebut menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com, Supriadi (41), pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, ditangkap polisi pada Kamis (16/12/2021).
Kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, karena telah mencabuli 2 putri kembarnya dan satu teman mereka.
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," papar Iptu Putut Yudha Pratama selaku Kasat Reskrim Polres Luwu Utara.
Kronologi

Baca juga: Imbas Kasus Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun di Rokan Hulu: 4 Anggota Kepolisian Dicopot Polda Riau
Diungkapkan bahwa sejak tahun 2017, Supriadi tega mencabuli 2 anak perempuan kandungnya PU (19) dan PI (19).
Ketika pencabulan itu terjadi, 2 saudara kembar tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara korban lainnya yakni berinisial TI (18) dicabuli oleh Supriadi sejak April 2021.
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," ungkap Iptu Putut.
Para korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku di rumahnya.
Baca juga: Kronologi Rudapaksa Siswi SMK di Karawang: Dicekoki Miras Lalu Digilir 4 Pelaku, 1 Orang Masih Buron
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," paparnya.
Disebutkan bahwa aksi pencabulan kali pertama yaitu pada tahun 2017 yang pelaku Supriadi dilakukan terhadap korban PU, yang saat itu merupakan siswi SMP kelas dua.
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 23.00 WITA, korbanyang berada di dalam kamar tiba-tiba didatangi pelaku.
Sang ayah kemudian memaksa putri kandungnya itu untuk melayani nafsu bejatnya.
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," sebut Iptu Putut.
Baca juga: Terungkap Fakta Kasus Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Narapidana: Ternyata Memang Pacaran
Pelaku juga melancarkan aksi bejatnya kepada putrinya PI dengan cara yang serupa.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," bebernya.
Sedangkan untuk korban TI, pertama kali dirudapaksa berulang kali oleh Supriadi sejak April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," terangnya.
Hingga akhirnya, perbuatan bejat Supriadi pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Penampakan Foto Terbaru HW Guru Rudapaksa 21 Santriwati Wajahnya Babak Belur Penjelasan Kepala Rutan
"Setelah ada laporan, kita langsung amankam pelaku," jelas Iptu Putut.
Terancam 15 Tahun Penjara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com, Supriadi dijerat Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Kronologis Ayah di Luwu Utara Cabuli 2 Putri Kembarnya, Pertama Kali Dilakukan Tahun 2017" dan "Kenali Muka Ayah Bejat Tega Cabuli Dua Putri Kandungnya di Luwu Utara, Mata Kanannya Lebam"