Wanita Bersuami Tipu Selingkuhan, Nyaris Menikah hingga Korban Rugi Rp 370 Juta
Kasus seorang wanita bersuami menipu selingkuhannya terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah ibu muda 22 tahun, RA.
Hasil kejatahan untuk keperluan pribadi
Archye menambahkan, uang sebanyak Rp370 juta milik korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
"Uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat.
Pengakuan pelaku
RA di hadapan polisi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.
Dari penuturannya, ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian memutuskan untuk berpacaran.
Tersangka RS sendiri berdalih mengenakan pakaian PNS bukan untuk menipu.
“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Markus Yuwono/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Bersuami di Bantul Tipu Selingkuhan, Korban Rugi Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil & Perawatan