Wanita Bersuami Tipu Selingkuhan, Nyaris Menikah hingga Korban Rugi Rp 370 Juta

Kasus seorang wanita bersuami menipu selingkuhannya terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah ibu muda 22 tahun, RA.

Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi bermesraan. Kasus seorang wanita bersuami menipu selingkuhannya terjadi di Kabupaten Bantul, DIY. Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah ibu muda 22 tahun, RA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Seorang wanita berinisial RA (22) nekat menipu pria berinisial AS (31).

RA adalah seorang ibu rumah tangga.

Sedangkan AS adalah selingkuhan RA.

Akibat tipu daya pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Seorang Pria di Sumenep Ditemukan Tewas Penuh Luka, Diduga Dibunuh akibat Dendam Perselingkuhan

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Rabu (15/12/2021):

 


Awal kasus

Kasus ini bermula saat RA dan AS saling berkenalan lewat media sosial pada Juni 2021 lalu.

Kedekatan keduanya berlanjut hingga keduanya memutuskan berpacaran.

Padahal ketika itu RA sudah menikah dan berstatus ibu rumah tangga.

Namun hal itu tidak diketahui oleh AS.

Hubungan RA dan AS yang baru hitungan bulan semakin serius.

Bahkan, RA mau dinikahi oleh korban.

Baca juga: Istri Laporkan Oknum Dokter PNS di Sinjai yang Kena Razia: Kepergok Selingkuh dengan Dokter Lain

 

 

Modus penipuan

RA mulai melakukan penipuan dengan meminjam uang kepada AS.

Pelaku meminjam uang dengan berbagai alasan.

Misalnya untuk kepentingan kebutuhan hidup sehari-hari, untuk bisnis serta membayar biaya kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jogja.

Selama menjalin cinta korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga Rp370 juta.

Uang tersebut dikirim melalui transfer dan ada pula yang diberikan secara langsung.

Baca juga: 3 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan saat Magang di Kelurahan, Lurah Jombang Ungkap Status Pelaku

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan, untuk membantu akal bulusnya, pelaku AR memakai seragam PNS.

Archye menyebut, saat awal perkenalan RA selain mengaku aparatur sipil negara (ASN) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY dan berjanji mau menikah dengan korban.

RA juga sempat mendatangi rumah korban.

Korban sendiri bekerja di bidang pelayaran luar negeri.

“(datang ke rumah menggunakan seragam) karena itu korban semakin percaya,” ucap Archye.

Akhirnya pada awal November kemarin, korban merasa curiga karena tersangka semakin sulit untuk dihubungi.

Sadar bahwa dirinya telah tertipu, korban pun melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti oleh Polres Bantul.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap wanita itu pada 18 November di sebuah indekos di wilayah Jogja.

Baca juga: Video Syur 34 Detik Siswi SMP di Bali Layani 4 Remaja, Berawal dari Gosip hingga Dibayar Rp 50 Ribu


Hasil kejatahan untuk keperluan pribadi

Archye menambahkan, uang sebanyak Rp370 juta milik korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

"Uang yang dipinjam tersangka tersebut ternyata dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini RA harus mendekam di balik jeruji besi, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua stel pakaian dinas PNS, berupa baju batik biru dan baju dinas berwarna coklat.

 


Pengakuan pelaku

RA di hadapan polisi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Dari penuturannya, ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian memutuskan untuk berpacaran.

Tersangka RS sendiri berdalih mengenakan pakaian PNS bukan untuk menipu.

“Saya kenal korban sekitar empat bulan lalu dan memutuskan untuk berpacaran. Kalau alasan pakai baju itu (pakaian dinas ASN) biar dikira orang baik saja,” kata RA.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Markus Yuwono/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Bersuami di Bantul Tipu Selingkuhan, Korban Rugi Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil & Perawatan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved