Berita Sulawesi Tenggara
6 ASN ESDM Sultra Diperiksa sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas Andi Azis
Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa enam ASN untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa enam ASN untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kelima kasus izin tambang PT Toshida Indonesia itu digelar pada Senin (13/12/2021).
Diketahui, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Ia diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Baca juga: Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dari total 43 yang dipanggil.
"Hari ini sudah enam orang diperiksa, semua dari Dinas ESDM Sultra," ujar Dody saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (13/12/2021).
Dody menjelaskan, total 43 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa mulai 13 Desember hingga 23 Desember 2021.
Sebanyak 43 orang tersebut terdiri dari 37 saksi dan 7 saksi ahli untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra.
Baca juga: Arahan Gubernur Sultra Alokasi Anggaran Kabupaten dan Kota 2022, Tetap Fokus pada Sektor Kesehatan
Meski begitu, Dody mengatakan, Andi Azis belum ditahan, sebab, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Pemeriksaan terhadap Andi Azis digelar setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan 6 saksi ahli pada 13 sampai 23 Desember 2021.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli ini selesai, baru AA (Andi Azis) di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Dody.
Meski telah diperiksa nantinya, kata Dody, penahanan terhadap Kadis ESDM Sultra, Andi Azis ditentukan penyidik.
"Dia kan ASN (aparatur sipil negara) mau lari ke mana dia, dia harus aktif, masuk kantor," imbuh Dody.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida
Jadi Tersangka
Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (6/12/2021).
Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari 2 alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.
Baca juga: Pengacara Klaim Eks Plt Kadis ESDM Sultra Tak Salahgunakan Wewenang Setujui RKAB PT Toshida
Andi Azis sendiri diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak membayar PNBP IPPKH sejak 2010 sampai 2021.
Total 5 tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sementara itu, La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)