Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa

Ternyata guru ngaji pesantren di Kota Bandung, terdakwa asusila belasan santriwati, telah menanamkan doktrin kepada korban.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Herry Wirawan (kanan), seorang guru ngaji pesantren di Kota Bandung, yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata guru ngaji pesantren di Kota Bandung, terdakwa pencabulan belasan santriwati, telah menanamkan doktrin kepada korban.

Doktrin tersebutlah yang menjadi penyebab belasan santriwati bungkam saat diperkosa hingga hamil dan melahirkan 8 bayi.

Hal iatu berhasil membungkam para korban pemerkosaan sejak 2016, hingga akhirnya kasus terungkap pada 2021.

Perbuatan Herry Wirawan (26), seorang guru ngaji pesantren di Cibiru, Kota Bandung, sungguh tak mampu diterima nalar manusia normal.

Herry yang juga merupakan pemilik pondok pesantren tersebut, tega metudapaksa belasan santriwati.

Lebih parahnya, rata-tara usia satri yang menjadi korban berkisar 13 hingga 16 tahun.

Baca juga: Tragis Guru Pesantren Bandung! Santriwati Dicabuli Jadi Kuli Bangunan-Bayi Korban Alat Dapat Bantuan

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut telah sampai di meja persidangan dengan Herry Wirawan selaku terdakwa tunggal.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, terkuak fakta mengapa santriwati bungkam meskipun perlakukan tak senonoh selam lima tahun.

Dilansir dari artikel TribunJateng.com berjudul Herry Wirawan Daftarkan 8 Bayi Hasil Memperkosa Sebagai Yatim Piatu, Tujuannya Terungkap di Sidang, korban pernah mengeluh kepada pelaku karena telah hamil.

Namun pada saat itu Herry Wirawan malah menanggapi santai dan meminta agar anak dalam kandungan korban dilahirkan secara normal.

Ia juga berjanji bakal menyekolahkan bayi dalam kandungan korban tersebut.

Lalu doktrin apa yang membuat para korban bungkan selama 5 tahun?

Melansir sumber yang sama, sejak awal mengajar satriwati, Herry Wirawan telah menanamkan doktrin bahwa guru merupakan ditaati.

Selain itu, guru ngaji cabul tersebut juga menjanjikan masa depan cemerlang untuk para santriwati yang menrupakan korban.

Santriwati korban rudapaksa bakal dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.

Korban Sulit Melapor

Korban sulit untuk melaporkan peristiwa tragis yang mereka alami.

Selain penuh tekanan fisik dan psikis, aturan yang dibuat  Herry Wirawan juga menyulitkan korban mengakses dunia luar.

Menurut warga Kompleks Sinergi Antapani, Kota Bandung, Rizal (42), Herry telah melarang para korban sejak menyewa rumah untuk dijadikan panti pada 2016 lalu.

Rizal menambahkan, saat belanja santriwati akan diantar langsung oleh Herry.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Guru Pesantren yang Cabuli 21 Santriwati Disebut Tak Tahu Perbuatan Suami

"Anak-anak yang ada di situ usia SD dan SMP. Masih bisa bermain di luar padahal."

"Ini kalau mereka keluar untuk belanja saja, harus diantar Herry. Mereka dilarang bicara sama tetangga."

"Ada sekitar 15 sampai 20 anak di situ yang tinggal, semuanya perempuan," beber Rizal saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).

Rizal dan warga setempat heran mengapa semua santri di pondok tersebut berjenis kelamin perempuan.

"Warga juga sempat heran, kok yang di panti yatim itu perempuan semua, tidak ada laki-lakinya."

"Ya, laki-lakinya Herry saja. Apa boleh begitu secara agama atau bagaimana, warga percaya saja," katanya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Berdasarkan keterangan Herry Wirawan di persidangan, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2016 hingga 2021.

Mengutip TribunJabar, aksi bejatnya terungkap saat orang tua salah satu korban mencurigai adanya perubahan pada tubuh sang anak.

Mereka pun langsung melapor pada kepala desa dan diteruskan pada Polda Jawa Barat serta P2TP2A Kabupaten Garut, Juni 2021 lalu.

Karena tak semua orang tua mengetahui kasus tersebut, 2TP2A Kabupaten Garut memanggil mereka untuk diberi tahu masalah yang menimpa anak mereka di pesantren.

Baca juga: Fakta Terungkap Guru Hamili Santriwati di Bandung, Awal Diketahui di Rumah Korban & Kesaksian Warga

"Semua orang tua syok begitu mengetahui permasalahan yang menimpa anaknya."

"Setelah diberi pemahaman dan pendampingan, akhirnya para orang tua bisa menerima permasalahan tersebut," terang Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, Kamis.

AN (34), salah satu keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, mengungkapkan modus pelaku.

Ia mengatakan, Herry kerap memaksan korban untuk segera kembali ke pesantren jika sedang pulang ke rumah.

"Anak gak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelepon, dia nyuruh kembali ke pondok," ungkapnya, Kamis.

Kendati demikian, pihak keluarga tak menaruh curiga meski bertanya-tanya mengapa aturan pesantren begitu ketat.

"Kenapa sih kok ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren," lanjutnya.

Menurut AN, keluarga korban memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.

Diketahui, Herry selama ini tinggal seorang diri di dalam pesantren itu.

Sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved