Potret Teman Wanita yang Tengah Tidur tanpa Busana, Seorang Pria di Pontianak Terancam 1 Tahun Bui

HS (57)seorang pria di Kota Pontianak Kalimantan Barat kini terancam 1 tahun penjara setelah kedapatan memotret teman wanitanya yang tidur telanjang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi memotret wanita tanpa busana. 

“Ancaman hukumannya paling lama 12 bulan dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkas AKP Indra.

Jeratan Hukum bagi Pelaku Pornografi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, ketentuan hukum Indonesia mengatur tentang perbuatan menyebarluaskan gambar dan/atau video hubungan seks atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar asusila.

Baca juga: Istri Dibunuh Suami gara-gara Suruh Cari Kos Sendiri, Kini Pelaku Didakwa Hukuman Mati

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gambar atau video seks yang disebarkanluaskan di dunia maya atau internet dikategorikan sebagai dokumen elektronik.

Dokumen elektronik tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berbunyi:

Pasal 5 ayat (1) UU ITE:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Baca juga: Istri Dibunuh Suami gara-gara Suruh Cari Kos Sendiri, Kini Pelaku Didakwa Hukuman Mati

Pasal 5 ayat (2) UU ITE:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Adapun mengenai kejahatan mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dalam UU ITE, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Dengan mengacu pasal itu, maka seseorang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan unsur sengaja dan tanpa hak adalah dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana.

Baca juga: Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi

Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Sesuai dengan bunyi Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana maksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain melanggar ketentuan dalam UU ITE, pelaku penyebar gambar atau video syur juga melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved